TPP dan Insentif Guru di NTT Segera Dibayar
Tambahan Perbaikan Penghasilan ( TPP) dan Insentif Guru di Provinsi NTT Segera dibayar
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Kanis Jehola
Tambahan Perbaikan Penghasilan ( TPP) dan Insentif Guru di Provinsi NTT Segera dibayar
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT segera membayar hak para guru SMA,SMK dan SLB berupa dana kesra atai Tambahan Perbaikan Penghasilan ( TPP) dan Insentif.
Hal ini disampaikan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTT, Aloysius Min,S.Pd, M.M ketika dikonfirmasi POS-KUPANG.COM, Senin (17/6/2019).
• Menteri PUPR: Harga Rumah Subsidi Akan Naik, Ini Kisarannya
Menurut Aloysius, Pemprov NTT akan membayar TPP dan juga insentif para guru dalam pekan ini. Sedangkan gaji, semuanya telah ditransfer ke rekening masing-masing guru.
"Kita sudah rapat bersama antara Dinas Dikbud , Badan Keuangan, Biro Organisasi dan Bank NTT untuk membahas langkah-langkah percepatan pembayaran hak para guru. Kami samakan pemahaman agar pembayaran hak para guru ini bisa lancar," kata Aloysius.
Dia menjelaskan, untuk gaji para guru sudah dibayarjan, sedangkan yang masih dalam proses adalah TPP dan insentif.
• Dugaan Suap Izin WNA, KPK Kembali Periksa 6 Saksi Kasus OTT Pejabat Imigrasi Mataram
Ditanyai soal keterlambatan pembayaran, ia mengatakan, selain waktu proses pembayaran yang baru dimulai tanggal 10 Juni 2019, ada salah satu syarat yang menjadi dasar pembayaran, yakni daftar hadir para guru.
"Jadi untuk daftar hadir ini, butuh waktu untuk rekap. Namun, untuk mempercepat proses pembayaran, maka ada kelonggaran atau kemudahan dari pak Sekda NTT, yakni kepala sekolah harus sampaikan surat pernyataan tanggungjawab mutlak," katanya.
Dikatakan, surat pernyataan tanggungjawab mutlak dari kepala sekolah menjadi dasar pembayaran atau jaminan agar pemerintah dapat dapat melakukan pembayaran.
Karena itu, lanjutnya, Dinas Dikbud NTT memberi deadline kepada seluruh kepala sekolah sampai Jumat (21/6/2019) untuk menyerahkan surat pernyataan tanggungjawab mutlak.
"Jika semua syarat sudah ada, maka paling lambat pada Jumat (21/6/2019) kita sudah bisa bayar semua TPP guru. TPP yang dibayarkan itu mulai Januari-Mei 2019," katanya.
Menurut Aloysius, pembayaran TPP bagi guru juga harus menunggu data sertifikasi guru, sehingga apabila guru yang bersertifikasi mendapat TPP Rp 500.000, sedangkan yang belum bersertifikasi mendapat Rp 700.000.
"Namun, karena masih menunggu data atau SK sertifikasi dari Kemendikbud ,maka pemerintah akan membayar TPP kepada para guru dengan besaran yang sama yakni Rp 500.000. Jika nanti ada guru yang dibayar itu adalah guru non sertifikasi, maka guru yang bersangkutan memiliki kekurangan Rp 200.000," ujarnya.
Dikatakan, TPP ini baru ada tahun 2019, sehingga jika ada guru yang menyatakan TPP yang belum dibayar itu sejak tahun 2017 tidak benar.
"TPP ini baru ada di tahun 2019. Kami tentu memahami apa yang dialami teman-teman guru sehingga kita akan perhatikan. Bukan kami tidak perhatikan keluhan para guru," ujarnya.