Pemerintah Wajib Wujudkan Pemenuhan Hak Partisipasi Anak
negara perlu memberikan perlindungan dan kesejahteraan anak, antara lain melalui pemenuhan hak partisipasi anak.
Penulis: Gordi Donofan | Editor: Rosalina Woso
Pemerintah Wajib Wujudkan Pemenuhan Hak Partisipasi Anak
POS-KUPANG.COM | MBAY -- Pj Sekda Nagekeo, Bernadinus Fansiena, menyebutkan, anak merupakan amanah dan sekaligus karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya, sebagai tunas bangsa, mempunyai potensi, mempunyai peran strategis bagi keberlangsungan eksistensi bangsa dan negara.
Oleh karena itu negara perlu memberikan perlindungan dan kesejahteraan anak, antara lain melalui pemenuhan hak partisipasi anak.
Fansiena mengatakan sesungguhnya anak-anak butuh tumbuh dan berkembang dalam situasi yang bebas, ramah dan menyenangkan sehingga memungkinkan tumbuhnya kepercayaan diri yang utuh untuk turut berpartisipasi mendorong percepatan pemenuhan hak-hak mereka.
Selain itu anak-anak yang tumbuh dan berkembang dalam situasi yang bebas, ramah dan menyenangkan memungkinkan anak-anak itu sendiri dapat menentukan pilihannya sendiri terhadap nilai dan norma yang mempengaruhi pengalaman hidupnya.
• Membalas dengan Cinta untuk Setiap Perbuatan Jahat
• Manggarai Raih Opini WTP dari BPK, Bupati Kamelus : Ini Hasil Kerja Keras Seluruh Staf
• 18 TKI Dicekal, Dua TKW Mengaku Direkrut Ibu-ibu dari Kuanino Kupang
"Semakin positif pengalaman tumbuh kembangnya anak, semakin tinggi pula kemungkinan anak mengidentikan dirinya dengan nilai dan norma yang dianggap mendasar dan mempengaruhi pengalaman hidupnya," ungkap Fansiena, saat membaca sambutan tertulis Bupati Nagekeo dalam mengikuti kegiatan Konferensi Daerah Anak (Konferda) tingkat Kabupaten Nagekeo tahun 2019 di Hotel Sinar Kasih Mbay.
Konferda akan dilaksanakan, sejak Senin (27/5/2019) hingga Rabu (29/5/2019).
Fansiena menyebutkan dewasa ini, pembangunan di berbagai bidang berkembang pesat terutama kemajuan teknologi informasi.
Sayangnya, kemajuan ini ternyata menimbulkan fenomena sosial yang tidak menguntungkan dalam perspektif tumbuh kembang anak.
Fenomena sosial yang serius dan sangat mengkuatirkan adalah bahwa anak-anak remaja mulai menjadi sasaran kelompok-kelompok radikal yang tidak sejalan dengan upaya memperkuat NKRI bahkan dalam situasi yang sangat estrim anak-anak menjadi tidak terlindungi.
Menurutnya, kondisi yang sangat mengkuatirkan ini lah meningkatnya anak dan remaja pengguna narkoba dan
terjerumus pergaulan bebas sehingga dapat mengganggu proses tumbuh kembang anak baik secara fisik, mental dan spiritual.
• Melalui Konferda, Anak di Nagekeo Anak Bisa Bicara Hak-Haknya
• Dispora NTT Gelar Pelatihan Pelatih dan Wasit Disabilitas.
Menyikapi hal tersebut, tentu membutuhkan peran dan kerjasama semua pihak.
"Kerja sama baik pemerintah, LSM, Tenaga Pendidik serta orang tua bertanggung jawab terhadap setiap proses tumbuh hembang anak dengan bersungguh-sungguh memperjuanghan kesempatan terbaik mereka untuk berpartisipasi dalam ajang pembangunan masa depan yang lebih baik," terangnya.(Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Gordi Donofan)