PPPK 2025

Apa Saja Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025 dan Besaran Gajinya? Berikut Daftarnya

Sudah masuk tahap akhir, Apa saja Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025 dan Besaran Gajinya? Berikut Daftarnya

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/ARNOLD WELIANTO
TUNJANGAN PPPK PARUH WAKTU - Wakil Bupati Sikka, Simon Subandi Supriadi menyerahkan SK pengangkatan PPPK kepada salah satu pegawai pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sikka di halaman Kantor Bupati Sikka, Senin 30 Juni 2025. Apa Saja Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025 dan Besaran Gajinya? Berikut Daftarnya 

POS-KUPANG.COM - Seleksi PPPK paruh Waktu 2025 sudah masuk tahap akhir yakni Penerbitan nomor induk ( NI ).

Setelah Penerbitan NIakan dilanjutkan dengan Penyerahan SK Pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025. 

itu artinya PPPK Paruh Waktu sudah siap bekerja dan berhak atas tunjangan dan gaji. 

lalu Apa Saja Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025? Berikut daftarnya. 

Daftar Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025

Baca juga: Peluang dan Jenjang Karier PPPK Paruh Waktu 2025, Bisa Naik jadi PPPK Penuh Waktu atau CPNS

Pertanyaan mengenai tunjangan PPPK paruh waktu kini tengah ramai dibahas, terutama sejak pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) memperkenalkan skema baru bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang mulai diterapkan pada tahun 2025.

Kebijakan ini dibuat untuk membuka peluang kerja lebih luas bagi tenaga non-ASN dengan sistem jam kerja yang fleksibel.

PPPK Paruh Waktu memiliki durasi kerja sekitar 4 jam per hari atau total 20 jam dalam seminggu atau sengah dari jam kerja PPPK Penuh Waktu yang mencapai 40 jam per minggu.

Menariknya, PPPK Paruh Wakt juga memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu apabila menunjukkan kinerja yang baik serta memenuhi syarat yang telah ditetapkan.

Jenis dan Ketentuan Tunjangan PPPK Paruh Waktu

Selain gaji pokok, PPPK Paruh Waktu juga berhak atas sejumlah tunjangan yang disesuaikan dengan kebijakan instansi tempat mereka bekerja.

Beberapa jenis tunjangan tersebut antara lain:

Tunjangan Hari Raya (THR): Diberikan menjelang hari besar keagamaan, sama seperti ASN maupun pegawai tetap lainnya.

Tunjangan Perlindungan Sosial: Meliputi kepesertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Tunjangan Pekerjaan: Dihitung berdasarkan jenis tugas dan tanggung jawab jabatan yang diemban.
Tunjangan Transportasi dan Fasilitas Kerja: Dapat diberikan sesuai kebutuhan tugas atau kondisi wilayah kerja.
Namun, hingga saat ini Kemenpan-RB belum mengeluarkan regulasi teknis yang secara spesifik mengatur rincian dan mekanisme pencairan seluruh tunjangan tersebut.

Besaran maupun jenis tunjangan nantinya akan bergantung pada kebijakan serta kemampuan anggaran masing-masing instansi, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved