ASN Koruptor di Nagekeo Sudah Tidak Terima Gaji
Para ASN Koruptor di Kabupaten Nagekeo Sampai Saat Ini Sudah Tidak Terima Gaji
Penulis: Gordi Donofan | Editor: Kanis Jehola
Para ASN Koruptor di Kabupaten Nagekeo Sampai Saat Ini Sudah Tidak Terima Gaji
POS-KUPANG.COM | MBAY -- Pjs Sekda Nagekeo, Bernadinus Fansiena, menegaskan, gaji ASN di Nagekeo yang terlibat kasus korupsi (berkekuatan hukum tetap) sudah tidak menerima gaji.
Bernadinus mengatakan ada sekitar 7 orang ASN yang terlibat kasus korupsi di Nagekeo dan Surat Keputusan (SK) Pemecatannya sudah ada.
• Bupati Korinus Titip Pesan Buat 315 CPNSD Kabupaten Kupang 2018
"Sekitar ada 7 orang itu. Satunya sudah meninggal dunia dan satunya itu sudah pensiun. Yang lain sedang proses," ujar Bernadinus, kepada POS KUPANG.COM di Mbay, Senin (29/4/2019).
Ia mengatakan terkait SK pemecatan dirinya akan mengecek ke bagian Diklat Pemda Nagekeo.
"Saya panggil dulu bagian Diklat. Apakah SK pemecatan sudah ditanda-tangan pa Bupati atau belum. Saya cek dulu," jelasnya.
• Pemprov NTT Sedang Proses SK ASN Korupsi, Polo Maing Sebut Ada 5 Orang, Siapa Saja?
Ia menyebutkan, ASN yang terlibat kasus korupsi adalah musibah.
Ia menyebutkan ASN yang sudah dipecat karena terlibat kasus korupsi itu sudah berkeluatan hukum tetap, sehingga diberhentikan dari statusnya sebagai ASN.
"ASN yang terkena kasus itu bagaimanapun kehilangan matapencaharian sebagai seorang PNS. Apalagi kalau misalkan istrinya tidak kerja, tentu itu sebagai musibah yang bersangkutan," ujarnya.
Ia menyebutkan disini mengambil sikap berani meskipun kepada teman-teman yang terkena musibah (kasus korupsi) meski hancur. Tapi kita tidak mau menyusahkan dia juga kita. Yang kita ambil tindakan selama ini adalah mengikuti aturan yang ada.
• Amar Putusan Majelis Hakim Tipikor Tidak Cantumkan Pemberhentian ASN Kecamatan Talibura
Ia mengatakan Pemda Nagekeo berkomitmen untuk mencegah dan memberantas korupsi.
"Yang pertama mungkin himbauan, terus fokus mengenal Undang-Undang KKN. Kita sifatnya selalu himbauan. Juga ada bimtek mengundang narasumber dari pejabat penegak hukum, seperti Kejari, Polres minta diberikan semacam pencerahan, edukasi titik-titik rawan disini dan seterusnya. Kemudian terhadap hasil audit-audit itu sendiri kalau dalam audit itukan jika ada kerugian negara batasnya 60 hari harus diselesaikan baik itu ASN maupun terutama pihak ketiga. Itu memang ketentuan hukum," ungkap Bernad.
Ia mengatakan tentu Pemda tidak ingin ASN itu terlibat dalam kasus korupsi karena efeknya sangat besar dan sangat merugikan pribadi, Pemda maupun merugikan negara.
"Jadi kita selalu omong jangan aneh-aneh kalau tidak ingin kamu dan keluargamu hancur. Intinya gambaran seperti itu sekurang-sekurangnya dia harus paham. Kalaupun nekat itu resiko ditanggung sendiri (jika lakukan korupsi)," ujarnya.
Ia meminta ASN lingkup Setda Nagekeo agar mengikuti dan menaati aturan dengan baik. Sehingga tidak terseret dalam kasus.