Amar Putusan Majelis Hakim Tipikor Tidak Cantumkan Pemberhentian ASN Kecamatan Talibura
Amar Putusan Majelis Hakim Tipikor Tidak Cantumkan Pemberhentian ASN Kecamatan Talibura
Penulis: Eugenius Moa | Editor: Kanis Jehola
Amar Putusan Majelis Hakim Tipikor Tidak Cantumkan Pemberhentian ASN Kecamatan Talibura
POS-KUPANG.COM | MAUMERE - Amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang terhadap terdakwa Evaritus Ramba, dalam vonis tanggal 28 Maret 2019 tidak mencantumkan pemberhentian jabatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Oknum ASN Kecamatan Talibura di Kabupaten Sikka, Pulau Flores, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) terbukti melakukan korupsi alokasi dana desa (ADD) Kringa dan Nebe, ketika mengemban tugas pejabat kepala desa.
• Mulut Seribu Jadi Salah Satu Destinasi Wisata Prioritas
"Di dalam amar putusan tidak disebut akan dipecat. Namun terhadap putusan ini, jaksa penuntut umum melakukan banding. Putusan yang dijatuhkan belum mencapai 2/3 dari tuntutan 4,6 tahun penjara," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negri Maumere, Cornelis S.Oematan, S.H, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri, Azman Tanjung, S.H, kepada POS-KUPANG.COM, Senin (29/4/2019) di Maumere.
Cornelis menjelaskan, terhadap kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum ASN, jaksa menyerahkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Badan Kepagawaian Daerah (BKD) setempat.
• Shorinji Kempo NTT Juara Umum Rektor Unhas Cup XIII
"Pemberhentian atau pemecatan kewenangan pembinaan kepegawaian," tegas Cornelis.
Cornelis Oematan, menjelaskan Majelis Hakim Tipikor Kupang menjatuhkan vonis 2,6 tahun penjara, membayar denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan.
Majelis hakim juga mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti Rp 211.275.000. Jika tidak dibayar diganti denga penjara selama satu tahun. Sedangkan JPU menuntut terdakwa membayar uang pengganti Rp 217.275.000 yang jika tidak dibayar diganti dengan hukuman 2,6 tahun penjara.
Putusan ini lebih rendah dari tuntutan JPU 4,6 tahun penjara, membayar denda Rp 50 juta subsider enam bulan penjara dan membayar uang pengganti Rp 211.275.000,atau diganti dengan penjara 2,6 tahun. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eginius Mo'a)