Pemprov NTT Sedang Proses SK ASN Korupsi, Polo Maing Sebut Ada 5 Orang, Siapa Saja?
Pihak Pemprov NTT Sedang Proses SK ASN Korupsi, Ben Polo Maing Sebut Ada 5 Orang, Siapa Saja?
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Kanis Jehola
Pihak Pemprov NTT Sedang Proses SK ASN Korupsi, Ben Polo Maing Sebut Ada 5 Orang, Siapa Saja?
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Pemerintah Provinsi NTT ( Pemprov NTT) sementara memroses Surat Keputusan (SK) bagi sejumlah ASN yang terlibat korupsi. Di lingkup Pemprov NTT terdapat lima ASN yang terlibat kasus korupsi.
Informasi yang diperoleh POS-KUPANG.COM di Kantor Gubernur NTT, Senin (29/4/2019), menyebutkan, Pemprov NTT sedang memroses SK pemberhentian lima ASN yang terlibat korupsi.
• Amar Putusan Majelis Hakim Tipikor Tidak Cantumkan Pemberhentian ASN Kecamatan Talibura
Sementara identitas kelima ASN itu belum berhasil diperoleh, baik dari Sekda maupun BKD.
Sekda NTT, Ir. Ben Polo Maing yang dikonfirmasi sebelumnya, mengatakan, Pemprov NTT telah memroses ASN yang terlibat korupsi. Dari lima orang, tiga orang sudah ada Surat Keputusan (SK) pemberhentian.
• Mulut Seribu Jadi Salah Satu Destinasi Wisata Prioritas
Ben Polo Maing menyampaikan hal ini saat dikonfirmasi, Minggu (28/4/2019) malam.
Ben dikonfirmasi soal adanya ASN yang korupsi di lingkup Pemprov NTT.
"Jadi kita sudah tindaklanjut dan dari lima orang, SK bagi tiga orang telah ada. Kita sedang memroses SK bagi dua orang lainnya," kata Ben.
Dikatakan, dua orang yang masih dalam proses itu, karena ada kekurangan dokumen atau persyaratan.
"Dua ASN yang terlibat korupsi itu, masih dalam proses karena ada kekurangan dokumen," katanya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru)