ASN Koruptor di Nagekeo Sudah Tidak Terima Gaji

Para ASN Koruptor di Kabupaten Nagekeo Sampai Saat Ini Sudah Tidak Terima Gaji

Penulis: Gordi Donofan | Editor: Kanis Jehola
POS KUPANG/GORDI DONOFAN
Pjs Sekda Nagekeo, Bernad Fansiena 

"Kuasai aturan, taati aturan dengan baik. Pegawai yang profesionalkan harus menguasai aturan. Supaya tidak salah kerja dan tidak menyimpang. Hal-hal itu yang mesti kita ingatkan," ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar jangan terlibat kasus gratifikasi. Sebab akan berbahaya dan akan berhadapan dengan hukum.

"Hati-hati dengan gratifikasi. Kalau bukan hak lebih baik mesti ditanyakan. Kalau bukan hak lebih baik jangan. Apa artinya nikmat sesaat, nanti jangan kaget kalau ada sesuatu. Biasakan kerjakan dengan hal-hal yang halal. Hal seperti itu yang kita ingatkan. Mental dan perilaku kita orang akan lihat," pungkas Bernad.

Terpisah, Sekretaris BK-Diklat Nagekeo, Andriani, mengaku pihaknya sudah mengeluarkan SK pemecatan terhadap ASN koruptor.

"Iya pak Bupati sudah tanda-tangan SK (Pemecatan ASN Koruptor)," ujarnya. (Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Gordi Donofan)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved