ASN Koruptor di Nagekeo Sudah Tidak Terima Gaji
Para ASN Koruptor di Kabupaten Nagekeo Sampai Saat Ini Sudah Tidak Terima Gaji
Penulis: Gordi Donofan | Editor: Kanis Jehola
"Kuasai aturan, taati aturan dengan baik. Pegawai yang profesionalkan harus menguasai aturan. Supaya tidak salah kerja dan tidak menyimpang. Hal-hal itu yang mesti kita ingatkan," ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar jangan terlibat kasus gratifikasi. Sebab akan berbahaya dan akan berhadapan dengan hukum.
"Hati-hati dengan gratifikasi. Kalau bukan hak lebih baik mesti ditanyakan. Kalau bukan hak lebih baik jangan. Apa artinya nikmat sesaat, nanti jangan kaget kalau ada sesuatu. Biasakan kerjakan dengan hal-hal yang halal. Hal seperti itu yang kita ingatkan. Mental dan perilaku kita orang akan lihat," pungkas Bernad.
Terpisah, Sekretaris BK-Diklat Nagekeo, Andriani, mengaku pihaknya sudah mengeluarkan SK pemecatan terhadap ASN koruptor.
"Iya pak Bupati sudah tanda-tangan SK (Pemecatan ASN Koruptor)," ujarnya. (Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Gordi Donofan)