Pelanggaran Kampanye dan WNA, Ini Komentar Tegas Bawaslu NTT
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTT memberikan pernyataan terkait pelanggaran kampanye dan pencoretan warga negara asing (WNA)
Penulis: Lamawuran | Editor: Rosalina Woso
Pelanggaran Kampanye dan WNA, Ini Komentar Tegas Bawaslu NTT
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTT memberikan pernyataan terkait pelanggaran kampanye dan pencoretan warga negara asing (WNA) dari daftar pemilih tetap (DPT).
"Dalam masa kampanye, ada pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan, paling sering ialah administrasi soal izin ke kepolisian. Di kabupaten biasanya terjadi seperti itu. Ada peserta pemilu yaang mau kampanye, setelah Panwas kecamatan cek, ternyata belum ada STTP. Ini yang menonjol," kata Baharudin Hamzah, anggota Bawaslu NTT, sewaktu dihubungi pada Rabu (13/3/2019) malam.
Jika pihaknya menemukan situasi seperti itu, maka mereka menyarankan agar kampanye tersebut dibatalkan.
"Misalnya bulan lalu di Sumba barat. Mereka mau kampanye tanpa STTP, akhirnya tidak jadi. Itu yang menonjol. STTP itu kan tahap yng harus dilalui. Ini harus kami pegang," ungkapnya.
Temuan lain, katanya, misalnya pemasangan alat peraga yang tidak sesuai dengan lokasi yang ditentukan oleh KPU.
• Warga Kewar Laporkan Persoalan ke Bupati Belu. Ini Masalahnya.
• Ada Tiga Peringatan Dini Hari Ini! Apa Saja Ya?
• Santri Ponpes Walisanga Ende Tolak Provokasi Yang Mengancam NKRI
• TNI dan Masyarakat Gotong Royong Perbaiki Jalan Penghubung Desa di Belu
• Peduli Bencana Mabar, Mahasiswa STKIP Santu Paulus Ruteng Lakukan Aksi Kasih dan Solidaritas
"Kalau mereka tidak turunkan pasti kami turunkan," katanya.
Dikatakan, pihaknya lebih menekankan pada aspek pencegahan sehingga persoalan tersebut bisa dihindarkan sedari awal.
Mengenai WNA yang namanya dicoret dari DPT, Baharudin mengatakan, hal tersebut memang telah diatur dalam undang-undang.
"Di UU Nomor 7, syarat pemilih adalah WNI. WNA tidak ada hak ikut memilih. Karena ini larangan UU, jadi harus dicoret. Kami secara nasional juga diperintahkan untuk mencari tahu ini. Harus dikeluarkan dari pemilih," tegasnya.
"Ini mesti dicek dokumen kependudukannya, jika identitas dokumen kependudukannya masih WNA meskipun KTP Indonesia, tidak memenuhi syarat sebagai pemilih dan harus dicoret dari DPT. Jika WNA telah berubah status kewarganegaraannya menjadi WNI yang dibuktikan dengan dokumen kependudukan, maka dia berhak menjadi pemilih," imbuhnya.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ambuga Lamawuran)