Kasus Asuransi Aparat Desa, Pemerintah Tidak Boleh Lepas Tangan

Dosen STPM Santa Ursula Ende, Elias Cima meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ende tidak lepas tangan terhadap persoalan asuransi aparat desa

Penulis: Romualdus Pius | Editor: Adiana Ahmad
POS KUPANG/Romualdus Pius
Dosen STPM Santa Ursula Ende, Elias Cima 

Kasus Asuransi Aparat Desa, Pemerintah Tidak Boleh Lepas Tangan

Laporan Reporter Pos Kupang.Com,Romualdus Pius

POS KUPANG.COM | ENDE-  Dosen STPM Santa Ursula Ende,  Elias Cima meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ende  tidak lepas tangan terhadap persoalan asuransi  para aparat desa di Kabupaten Ende.

pasalnya hingga kini tidak satupun aparat desa di Kabupaten Ende yang menerima asuransi padahal diantaranya ada yang sudah purna tugas juga ada yang masih menjabat bahkan ada yang telah meninggal dunia.

“Sebenarnya tidak ada alasan bagi pemerintah untuk terus menunda pembayaran karena asuransi itu adalah hak para aparat desa yang memang dipotong dari tunjangan sebagai aparat desa masing-masing Rp 25 ribu perbulan untuk setiap aparat desa,”kata Elias kepada Pos Kupang, Kamis (14/3/2019) di Ende.

Kejari Ende Selidiki Asuransi Aparat Desa Senilai Rp 4,9 Miliar

Elias mengatakan pihaknya menyangyangkan lambanya proses pembayaran asuransi kepada para aparat desa padahal ada aparat desa yang telah purna tugas bahkan ada yang telah meninggal dunia namun belum mendapatkan asuransi.

Elias meminta kepada pemerintah untuk segera berkordinasi dengan pihak asuransi guna membayar asuransi bagi aparat desa karena saat ini aparat desa sedang menanti waktu pelaksanaan pembayaran.

Menurut Elias ketika sudah jatuh tempo maka klaim asuransi sudah bisa dibayar namun yang terjadi justru terus tertunda tanpa ada kejelasan hingga kini.

“ Sebenarnya ada apa. Apakah ada persoalan dengan pihak asuransi atau ada masalah administrasi yang belum terselesaikan,”kata Elias.

Asuransi Aparat Desa di Ende Senilai Rp 1,4 M Raib

Menurut Elias dalam dunia usaha atau apapun biasanya ada perjanjian atau komitmen tertentu yang saling mengikat antara para pihak maka konsekwensi dari perjanjian itu adalah para pihak harus saling mentaati perjanjian tersebut.

Apabila ada komitmen yang dilanggar maka konsekwensi adalah sanksi dari perjanjian yang telah disepakati bersama.

Sanksi tersebut bisa saja pemutusan hubungan kerja, denda atau bahkan sanksi hukum.

Dalam konteks soal asuransi antara aparat desa seluruh Kabupaten Ende dan PT Asuransi Bumi Asih terlihat bahwa ada komitmen yang sudah dilanggar oleh salah satu pihak yakni PT Bumi Asih.

Pelanggaran tersebut yakni PT Bumi Asih tidak segera membayar polis atau klaim asuransi para kepala desa maupun aparatur desa lainnya padahal sudah jatuh tempo yakni pada tahun 2012 lalu.

Atas pelanggaran tersebut maka para kepala desa atau aparatur desa lainnya dapat saja membawa masalah tersebut ke ranah hukum.

Pemkab Ende Bayar Rp 4,2 Miliar untuk Asuransi Aparat Desa

Rp 4,9 M Asuransi Aparat Desa di Ende Raib

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved