Asuransi Aparat Desa di Ende Senilai Rp 1,4 M Raib
Hal serupa dikemukakan Fraksi Partai Golkar DPRD Ende dalam pandangan umum terhadap
Penulis: PosKupang | Editor: Dion DB Putra
POS KUPANG.COM, ENDE - Kalangan DPRD Ende meributkan lagi asurasi bagi aparat desa senilai Rp 1,4 miliar yang diduga raib sejak tahun 2008. Dana itu disetorkan ke Asuransi PT Bumi Asih Jaya.
"Asuransi ini belum dibayarkan ke aparat desa," kata anggota DPRD Ende, Yustinus Sani, di Ende, Sabtu (16/8/2014). Yustinus mengatakan, sudah berkali-kali menanyakan masalah ini kepada pemerintah. Namun, sampai kini tak ada penyelesaian, baik dari asuransi maupun pemerintah.
Hal serupa dikemukakan Fraksi Partai Golkar DPRD Ende dalam pandangan umum terhadap nota keuangan atas rancangan perubahan APBD Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2014. Fraksi ini meminta penjelasan pemerintah tentang realisasi asuransi aparat desa yang tak jelas itu. Fraksi meminta sikap tegas dari pemerintah untuk menuntaskannya tahun ini.
Bupati Ende, Ir. Marsel Petu, saat membacakan jawaban pemerintah atas pandangan umum fraksi, Jumat (15/8/2014), mengatakan, Lembaga Ombusman Perwakilan NTT telah melakukan koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Propinsi NTT guna meminta informasi klaim asuransi ini.
Berdasarkan penjelasan OJK NTT, kata bupati, antara lain,
perusahaan bank berbeda dengan perusahaan asuransi dalam hal perlindungan terhadap masyarakat/nasabah/pemegang polis.
Bila Bank mengalami kolaps, maka dapat ditalangi oleh Lembaga Pinjaman Simpanan (LPS), sedangkan perusahaan asuransi mengalami kolaps, maka izin usahanya dicabut. Kemudian dibentuk tim likuidasi guna melakukan upaya penggantian/klaim uang pemegang polis. PT Asuransi Bumi Asih Jaya, kata bupati, adalah perusahaan auransi yang sejak tahun 2008 mengalami kolaps. Asuransi itu tak mampu membayar klaim para pemegang polis.
Kemudian, kata bupati, oleh pihak OJK memberikan waktu satu tahun agar melakukan perbaikan neraca keuangan perusahaan.
Dalam perjalanan waktu hingga tahun 2013, PT Asuransi Bumi Asih Jaya tidak melakukan perbaikan sebagaimana yang diminta OJK. Untuk itu, pada tanggal 18 Oktober 2013, OJK memutuskan mencabut izin usaha Asuransi Bumi Asih Jaya dan meminta agar membentuk tim likuidasi untuk mengupayakan penggantian atau klaim keuangan para pemegang polis.
PT Asuransi Bumi Asih Jaya yang tidak menerima keputusan OJK tersebut melakukan upaya hukum dengan menggugat OJK ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Karena itu, keputusan OJK belum dapat dilaksanakan.
Bila keputusan pengadilan nanti menguatkan keputusan OJK, maka pengawasan OJK akan berjalan dan berupaya mendorong penggantian atau klaim uang pemegang polis. (rom)