Pemprov NTT Keluarkan Pengumuman Penerimaan PPPK, Butuh 113 Guru Eks Honorer K-2

Rekrutmen tenaga PPPK ini dibuka untuk para tenaga guru eks Tenaga Honorer K-2 (TH K-2) yang telah terdaftar dalam database BKN

Penulis: Agustinus Sape | Editor: Agustinus Sape
Facebook/Dasman Chabelen
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTT, Ir. Benediktus Polo Maing 

POS-KUPANG.COM - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT) secara resmi mengeluarkan pengumuman tentang Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I Lingkup Pemprov NTT Tahun 2019.

Pengumuman yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTT, Ir. Benediktus Polo Maing dikeluarkan, Jumat 8 Februari 2019 dengan nomor:  BKD.013.1/II/02/PP-PF/PPPK/2019.

Pengumuman itu mengacu pada surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor: B/409/FP3K/S.SM.01.00/2019 tanggal 4 Februari 2019 tentang Pengadaan PPPK Tahap I Tahun 2019.

Rekrutmen tenaga PPPK ini dibuka untuk para tenaga guru eks Tenaga Honorer K-2 (TH K-2) yang telah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Tenaga Honorer Kategori II adalah seseorang yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu pada instansi pemerintah dan yang penghasilannya tidak dibiayai APBN maupun APBD serta telah mengabdi sejak 1 Januari 2005 sampai saat ini.

Harumkan NTT, Ini Pidato Lengkap Profesor Cornelis Lay Saat Dikukuhkan sebagai Guru Besar UGM

Ahok Resmi Masuk PDIP Sejak Januari 2019, Tidak Minta Jabatan, Anggota Biasa Saja

Kunjungan Paus - Vatikan dan Dunia Arab Sepakat: Berhenti Bawa-bawa Tuhan dan Agama

Seleksi penerimaan PPPK dengan ketentuan sebagai berikut:

I.  FORMASI

Alokasi formasi sejumlah 113 orang jabatan guru eks tenaga honorer K-2;

II. SYARAT UMUM:

1. Warga Negara Indonesia.

2. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana 2 (dua) tahun atau lebih.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

5. Tidak menjadi anggota dan atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved