Berita Kabupaten Kupang
Paripurna Dewan Umumkan Akhir Masa Tugas Wabup Kupang
Wabup Korinus saat ini masih bertugas sementara Bupati Ayub Titu Eki telah mengundurkan diri karena maju menjadi calon legislatif (caleg) DPR RI
Penulis: Edy Hayong | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Edi Hayong
POS KUPANG.COM I OELAMASI---Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kupang secara resmi mengumumkan akhir masa tugas Wakil Bupati (Wabup), Korinus Masneno. Pengumuman ini sesuai aturan bahwa tiga bulan sebelum masa tugas berakhir bupati dan wakil bupati maka diumumkan melalui paripurna.
Masa tugas Bupati Kupang, Dr. Ayub Titu Eki dan Wabup, Korinus Masneno pada Maret 2019 mendatang.
Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Yosep Lede kepada POS KUPANG.COM di Oelamasi, Rabu (30/1/2019), menjelaskan, rapat paripurna yang dia pimpin dengan agenda khusus pengumuman akhir masa tugas Wabup Korinus Masneno.
Wabup Korinus saat ini masih bertugas sementara Bupati Ayub Titu Eki telah mengundurkan diri karena maju menjadi calon legislatif (caleg) DPR RI dari Golkar. Untuk itu, paripurna wajib mengumumkan tiga bulan sebelum berakhirnya masa tugas wabup.
• Pupuk Urea Hilang dari Lembata, Ini Persoalannya
• Mencapai Rp 75 Miliar Lebih, Total Utang Pemda TTS Masuk Penyempurnaan 2019
"Paripurna sudah umumkan masa akhir tugas wabup pada Maret 2019. Paripurna juga mengumumkan nama bupati dan wakil bupati Kupang terpilih hasil pilkada 2018 atas nama Korinus Masneno sebagai bupati terpilih dan Jerry Manafe sebagai wabup terpilih.
Selanjutnya diajukan ke provinsi dan ke Kemendagri untuk diterbitkan SK definitif," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua KPU Kabupaten Kupang, Hans Ch Louk mengakui Bupati Kupang, Ayub Titu Eki telah mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya tertanggal 5 Juli 2018. Surat pengunduran diri itu diajukan karena yang bersangkutan maju menjadi caleg DPR RI pada pemilu 2019 mendatang. (*)