Berita Rekrutmen CPNS 2018
Formasi Khusus Eks Tenaga Honorer K2 di Manggarai Barat 3 Orang, Semuanya untuk Guru
Formasi khusus untuk eks tenaga honor K2 di Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) berjumlah 3 orang dan semuanya untuk guru
Penulis: Servan Mammilianus | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS--KUPANG.COM, Servatinus Mammilianus
POS-KUPANG.COM | LABUAN BAJO - Formasi khusus untuk eks tenaga honor K2 di Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) berjumlah 3 orang dan semuanya untuk guru dengan sejumlah persyaratannya.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Mabar, Sebastianus Wantung, kepada POS-KUPANG.COM, Selasa (25/9/2018) menyampaikan bahwa salah satu persyaratannya adalah berpendidikan S1.
"Pendidikan S1 itu harus diperoleh sebelum Bulan November tahun 2013. Persyaratan lainnya yaitu pada tanggal 31 Agustus 2018 berumur 35 tahun," kata Sebastianus.
Baca: Dua Parpol di Sumba Barat Belum Masukkan Laporan Dana Kampanye
Tiga orang tersebut untuk ditempatkan menjadi guru di Sekolah Dasar (SD). Namun menurutnya, tidak ada eks tenaga K2 yang memenuhi persyaratan untuk ikut testing pada formasi tersebut di Mabar.
"Kami sudah mengecek ternyata tidak ada yang memenuhi persyaratan. Kami sudah usulkan ke Menpan RB untuk mengalihkan tiga orang itu ke formasi lain tetapi ternyata tidak bisa diganti," kata Sebastianus.
Baca: Tenaga K2 Mengadu ke DPRD TTS, Ini yang Mereka Sampaikan
Seperti yang diberitakan sebelumnya, pada perekrutan CPNS tahun 2018 ini, ada dua kategori, yakni formasi khusus dan formasi umum. Formasi khusus berlaku bagi para eks tenaga Kategori Dua (K2) yang sebelumnya pernah ikut tes tetapi tidak lulus.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Mabar, Sebastianus Wantung, menjelaskan bahwa peserta formasi khusus itu saat mendaftarkan diri harus melampirkan dengan bukti nomor tes yang pernah diikuti sebelumnya.
"Formasi khusus itu berlaku untuk tenaga guru dan kesehatan yang eks K2 dan sebelumnya pernah ikut tes CPNS untuk K2 tetapi tidak lulus. Persyaratannya, untuk tenaga guru harus berpendidikan S1 dan tenaga kesehatan diploma. Sama-sama usia maksimal 35 tahun," kata Sebastianus saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (10/9/2018) lalu.
Dia dikonfirmasi terkait kepastian perekrutan CPNS tahun 2018 ini.
Sebastianus menegaskan bahwa usia di atas 35 tahun tidak bisa mengikuti testing walaupun sudah lama bekerja.
Demikian juga untuk tenaga pendidik walaupun belum berusia 35 tahun tetapi kalau bukan S1 tetap tidak bisa ikut tes. Sedangkan untuk tenaga kesehatan harus minimal diploma.
"Formasi khusus hanya untuk guru dan tenaga kesehatan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan," kata Sebastianus.
Para eks tenaga K2 yang tidak memenuhi syarat untuk ikut tes di kategori khusus, bisa mengikuti tes di kategori formasi umum namun persyaratan usia tetap sama, yaitu tidak boleh lebih dari 35 tahun. Selain itu juga harus memenuhi persyaratan lain yang ditentukan. (*)