Berita Kabupaten TTS Terkini
Tenaga K2 Mengadu ke DPRD TTS, Ini yang Mereka Sampaikan
Sebanyak enam orang tenaga K2 lingkup Pemkab TTS, Selasa (25/9/2018) mengadukan nasibnya di Komisi I DPRD TTS.
Penulis: Dion Kota | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dion Kota
POS-KUPANG.COM | SOE - Sebanyak enam orang tenaga K2 lingkup Pemkab TTS, Selasa (25/9/2018) mengadukan nasibnya di Komisi I DPRD TTS.
Ke-6 tenaga K2 tersebut mengadukan nasibnya yang tak bisa mengikuti tes seleksi CPNSD karena terbentur usia dan mengeluhkan nasibnya yang menjadi korban pengalihan dari tenaga K1 menjadi K2.
Lifinus Sanam (48) tenaga K2 mengatakan, sebenarnya dirinya sudah diangkat menjadi ASN waktu perekrutan dari K1 tahun 2015 silam, namun tanpa alasan yang jelas, dirinya dialihkan ke K2.
Baca: Setelah Dibekuk, Oknum TNI Gadungan Ini Minta Ampun
Ia merasa haknya dirampas oleh pemerintah Kabupaten TTS yang secara sepihak membuat kebijakan pengalihan dari K1 ke K2.
Dia bertambah kesal, pasalnya, kuota CPNSD dari K1 dialihkan untuk oknum-oknum K1 siluman.
Baca: KPUD Flotim Akhirnya Memutuskan Menolak Berkas LADK Partai Demokrat dan PAN
"Sudah 13 tahun lebih saya mengabdi. Usia saya sudah 48 tahun, sudah tidak bisa melamar dari formasi pelamar umum. Saat ini saya sudah tidak tahu mau bagaimana lagi. Saya berharap DPRD TTS bisa memperjuangkan nasib saya ke depan. Jika tak bisa diangkat menjadi ASN, minimal bisa menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) sehingga dari sisi kesejahteraan bisa lebih baik," pintanya.
Ita Mella, salah tenaga K2 yang juga mengadu ke DPRD TTS mengeluhkan hal senada. Dirinya merasa nasib tak jelas setelah 13 tahun mengabdi sebagai tenaga K2.
Padahal, janji manis akan diprioritaskan menjadi ASN sering kali didengarnya dari Bupati TTS. Tetapi, sayangnya keinginannya untuk diangkat menjadi ASN semakin kabur.
"Kami sudah mengabdi belasan tahun di Pemda TTS dengan harapan bisa diprioritaskan untuk angkat menjadi ASN. Tetapi kenyataannya hingga saat ini nasib kami tak jelas," keluhnya. (*)