Berita Headline Pos Kupang
Mantan Dirut Bank NTT Akui Ada Polemik Rektor Undana Merangkap Jabatan
Mantan Direktur Utama Bank NTT, Daniel Tagu Dedo mengatakan bila hasil penelusuran KPK ada unsur merugikan keuangan negara maka harus ada tindakannya.
Penulis: Sipri Seko | Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Mantan Direktur Utama Bank NTT, Daniel Tagu Dedo mengakui ada polemik terkait Rektor Undana, Prof. Ir. Fredrik Lukas Benu, M.Si, Ph.D menjabat Komisaris Independen Bank NTT.
Tagu Dedo awalnya enggan berkomentar. Ia beralasan kasus yang melibatkan Rektor Undana sebelumnya sudah diangkat. Tapi karena mengetahui kasus tersebut hendak disidik KPK, Tagu Dedo menyatakan siap memberi keterangan.
"Sebenarnya tidak mau komentar lagi terkait kasus ini. Kasus ini sudah pernah diangkat. Tapi kalau memang kasus ini hendak disidik oleh KPK, saya siap berikan keterangan. Saya akan omong apa adanya sesuai yang saya ketahui," kata Tagu Dedo yang mengaku sedang berada di Jakarta, saat dikonfirmasi Selasa (10/7/2018).
Baca: Rektor Undana Dilapor ke KPK, Diduga Korupsi Rp 6,2 Miliar di Bank NTT
Ia mengungkapkan, pada tahun 2017 pernah didatangi sejumlah orang membawa serta data. "Saya juga terkejut ketika didatangi. Mereka membawa data terkait hal ini. Namun saya tidak bisa buat apa-apa karena sudah tidak menjabat lagi sebagai dirut Bank NTT," jelas Tagu Dedo.
Terkait pernyataan Rektor Undana bahwa persoalan rangkap jabatan sudah selesai, Tagu Dedo mengatakan tidak tahu. Namun karena kembali diangkat, ia berharap Fred Benu segera klarifikasi ke Bank NTT.
"Ini kan sebenarnya urusan internal di Bank NTT. Tapi karena sudah keluar, saya pikir Pak Fred harus segera lakukan klarifikasi ke dalam," imbuhnya.
Mengenai jumlah kerugian, Tagu Dedo tidak tahu pasti. Menurutnya, semua data ada di manajemen Bank NTT.
Baca: Begini Reaksi Rektor Undana Ketika Mengetahui Dilapor ke KPK
"Kalau memang benar ini salah, hitungan saya kerugian lumayan banyak. Artinya, kalau memang KPK bilang salah, itu harus dikembalikan ke Bank NTT. Itu uang rakyat NTT," tegasnya.
Informasi yang dihimpun Pos Kupang dari berbagai sumber menyebutkan, sebagai salah satu calon Komisaris Independen Bank NTT kala itu, Fred Benu diminta melengkapi beberapa persyaratan termasuk meminta izin atasan langsungnya.
Fred Benu mencalonkan diri dan terpilih menjadi Komisaris Independen Bank NTT periode 2009-2013. Fred Benu yang saat itu menjabat Ketua Lembaga Penelitian Undana melampirkan surat izin dari Rektor Undana saat itu, Prof. Ir. Frans Umbu Datta, M.App, Sc, Ph.D.
Baca: Didakwa Terima Suap Rp 5,9 Miliar, Marianus Sae Tidak Ajukan Eksepsi
Di penghujung tahun 2013, Fred Benu terpilih dan ditetapkan sebagai Rektor Undana. Ia dilantik Mendikbud tanggal 3 Desember 2013.
Meski sudah menjabat rektor, Fred Benu tetap mencalonkan diri menjadi Komisaris Independen Bank NTT untuk periode 2014-2017. Sebagai persyaratan, ia menyurati Mendikbud selaku atasannya untuk meminta izin.
Dalam surat balasan Mendikbud Nomor 751/E.E1/KP/2016 tanggal 1 September 2014, dengan tegas menyatakan tidak mengizinkan Fred Benu menjadi Komisaris Independen Bank NTT. Surat Mendikbud yang kopiannya diperoleh Pos Kupang, diterima Fred Benu pada tanggal 2 September 2014.
Baca: Benarkah Marianus Sae Terima Uang Dari 2 Kontraktor Ini Selama 7 Tahun?
Meski sudah menerima suara dari Mendikbud, Fred Benu kepada Gubernur NTT, Frans Lebu Raya dan Direktur Utama Bank NTT, Daniel Tagu Dedo, mengaku surat izinnya belum dibalas menteri.
Lantaran keterbatasan waktu, usulan nama calon komisaris dikirim ke Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTT tanpa lampiran surat Mendikbud selaku atasan langsung Fred Benu.
Fred Benu terpilih dan dilantik menjadi Komisaris Independen Bank NTT periode 2014-2017 pada tanggal 19 November 2014.