Berita Sidang Korupsi Ngada

Benarkah Marianus Sae Terima Uang Dari 2 Kontraktor Ini Selama 7 Tahun?

Dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya, jaksamengungkapkan selama 7 tahun Marianus Sae terima uang dari 2 kontraktor ini.

www.dawainusa.com
Marianus Sae mengacungkan jempol usai diperiksa penyidik KPK 

POS-KUPANG.COM | SURABAYA -  Dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya, jaksa mengungkapkan selama 7 tahun, Bupati Ngada, Marianus Sae terima uang dari 2 kontraktor ini.

Dalam sidang Selasa (10/7/2018) itu jaks amengungkap total suap yang diterima Marianus senilai Rp 5.937.000.000.

Marianus Sae didakwa dua pasal oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, yakni Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 (1) KUHP sebagai dakwaan primer, dan Pasal 12 huruf b Undang-undang Tindak Pidana Korupsi junto pasal 64 (1) KUHP sebagai dakwaan subsidair.

Baca: Tulisan Tanganmu Ungkap Kepribadianmu, Coba Cek Seperti Apa?

Baca: Seperti Apa Kepribadian Pasanganmu Berdasarkan Warna Kesukaannya Ya?

Jaksa Ronald F Worotikan dalam dakwaannya menyebut, terdakwa telah menerima hadiah atau janji untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya sebagai bupati.

"Terdakwa telah menerima uang secara bertahap yang jumlahnya mencapai Rp 5.937.000.000 untuk memberikan paket proyek di lingkungan SKPD Kabupaten Ngada," kata JPU dalam dakwaannya.

Uang sebesar itu diterima dari Wihelmus Iwan Ulumbu alias Baba Miming selaku Dirut PT Sinar 99 Permai dan pendiri PT Flopino Raya Bersatu senilai Rp 2.487.000.000 dan Albertus Iwan Susilo alias Baba Iwan selaku Dirut PT Sukses karya Inovatif senilai Rp 3.450.000.000.

Baca: Jose Mourinho, Pelatih Dengan Gaji Termahal, Berapa Sih?

Baca: Gaji Lionel Messi Ungguli Cristiano Ronaldo Di 2018, Benarkah?

Jaksa menyebutkan pemberian uang yang diterima bupati dua periode itu berlangsung selama beberapa tahun. Bertahap sejak Februari 2011 sampai Januari 2018 lalu.Jaksa juga merinci proyek-proyek yang didapat oleh dua perusahaan tersebut dari lingkungan SKPD Kabupaten Ngada.

Menanggapi dakwaan ini, Vincent Maku sebagai kuasa hukum terdakwa Marianus Sae menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan yang telah dibacakan oleh JPU dari KPK tersebut.

"Kami tidak ajukan eksepsi," jawabnya.

Berarti, sidang bakal dilanjutkan dengan mendatangkan saksi-saksi untuk membuktikan dakwaan jaksa.

Pihak kuasa hukum terdakwa, tentu juga bakal menghadirkan saksi-saksi untuk meringankan kliennya.

Baca: Wajib Tahu, Bagaimana Memilih Dan Mengenakan Jam Tangan Sesuai Situasi dan Kondisi

Baca: Bagaimana Caramu Mengenakan Jam Tangan, Bisa Ungkap Kepribadianmu

Kasus ini disidangkan di Surabaya berdasar Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 67/KMA/SK/IV/2018 tertanggal 11 April 2018 tentang penunjukan Pengadilan Negeri Surabaya untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama terdakwa Marianus Sae dan Wilhelmus Iwan Ulumbu.

Di ruang sidang yang sama, Wilhelmus Iwan Ulumbu juga menjalani sidang.

Selasa 3 Juli 2018 lalu, Direktur PT Sinar 99 Permai divonis hukuman penjara selama dua tahun dan enam bulan oleh majelis hakim Tipikor Surabaya.

Baca: Banyak Tikus Dirumahmu? Usir Dengan 3 Cara Efektif Ini

Baca: Perempuan Suka Nonton Film Dewasa Karena 10 Alasan Unik Ini, Apa Saja Ya?

Baca: Nikahi Gadis Belia, Pangeran Arab Usia 61 Tahun Ini Beri Mahar Setengah Triliun, Ini Alasannya

Serta diwajibkan membayar denda Rp 150 juta, subsider dua bulan.

Wilhelmus Iwan Ulumbu dinyatakan melanggar pasal 13 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi lantaran terbukti memberi suap kepada Bupati Ngada, Marianus Sae untuk mendapatkan sejumlah proyek di lingkungan SKPD Kabupaten Ngada.

Wilhelmus Iwan Ulumbu langsung menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan kepadanya dalam sidang itu. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved