Oknum Aparat Diduga Lindungi Bisnis Pakaian Bekas di Maumere
Maraknya bisnis ilegal pakaian rombengan alias pakaian bekas di Kota Maumere, Pulau Flores, diduga dilindungi oknum aparat.
Penulis: Eugenius Moa | Editor: Kanis Jehola
Laporan wartawan Pos-Kupang.Com, Eginius Mo'a
POS-KUPANG.COM, MAUMERE - Ketua Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Wilayah NTT, Meridian Dewanta Dado, S.H, menegaskan, maraknya bisnis ilegal pakaian rombengan alias pakaian bekas di Kota Maumere, Pulau Flores, diduga dilindungi oknum aparat.
"Menghentikan bisnis ini sangat bisa sekali, sebab payung hukum untuk menindak sudah tersedia. Namun, mengapa selama ini tidak ditindak adalah karena oknum aparat hukum diduga kuat merupakan bagian dari pelaku yang mengamankan bisnis pakaian bekas ini," tegas Dado kepada Pos-Kupang.Com, Rabu (18/4/2018) di Maumere.
Baca: Merusak Tugu Tapal Batas, Marsi Kerans Diamankan Polisi
Diberitakan sebelumnya, bisnis pakaian bekas eks Singapura sempat lesu pada akhir tahun 2017 sampai awal Januari 2018 pasca penangkapan kapal angkutan pakaian bekas oleh kapal patroli bea cukai.
Dado justru menyarankan bisnis ini dilegalkan agar tidak menjadi obyek pemerasan atau ladang upeti bagi oknum aparat hukum. Rakyat yang tidak memiliki pekerjaan dapat berusaha secara legal.
Baca: Hamili Anak Dibawah Umur dan Tidak Bertanggungjawab, Lelaki Ini Ditangkap Polisi
Menurut Dado, keberadaan bisnis pakaian bekas pertanda negeri ini belum sanggup menciptakan lapangan pekerjaan yang aman, nyaman dan membuat warganya menjadi mapan. Selama lapangan pekerjaan tidak mencukupi maka bisnis pakaian bekas tetap berlangsung terus.
Baca: Tim Buser Polres Belu Ringkus Pelaku Pembunuhan di Kobalima, Ini Motifnya
Saat ini transaksi pakaian bekas marak kembali di Pasar Alok Kota Maumere dengan ratusan lapak di Butik Tedang (tempat jual pakain bekas) di pasar itu.
Pakaian bekas yang didatang ke Maumere berasal dari Singapura dikirim ke Timor Leste. Selanjutnya kapal-kapal angkutan memuatnya ke Maumere. Para nahkoda kapal sangat paham jalur laut, waktu keberangkatan dan lokasi ngumpet bila diburu aparat. (*)