Tim Buser Polres Belu Ringkus Pelaku Pembunuhan di Kobalima, Ini Motifnya
Tim Buruh Sergap (Buser) Polres Belu dipimpin Kasat Reskrim, Iptu Jemy O Noke, S.H berhasil meringkus pelaku pembunuhan di Dusun Molosoan
Penulis: Teni Jenahas | Editor: Kanis Jehola
Laporan Wartawan POS-KUPANG.COM, Teni Jenahas
POS-KUPANG.COM, BETUN - Tim Buruh Sergap (Buser) Polres Belu dipimpin Kasat Reskrim, Iptu Jemy O Noke, S.H berhasil meringkus pelaku pembunuhan yang terjadi di Dusun Molosoan, Desa Rainawe, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka.
Pelaku ditangkap di Kobalima, Rabu (18/4/2018) sekitar pukul 05.00 Wita. Kini pelaku sudah diamankan di Mapolres Belu untuk diproses lebih lanjut.
Baca: 1 Persen Penduduk Wajib Pilih di Nagekeo Tidak Dapat Gunakan Haknya, Ini Penyebabnya
Hal itu dikatakan Kapolres Belu, AKBP Christian Tobing, melalui Kasat Reskrim Polres Belu, Iptu Jemy O Noke, S.H kepada wartawan, Rabu (18/4/2018).
Menurut Jemy, seusai kejadian, pelaku yang masih memiliki hubungan keluarga dengan korban itu sempat melarikan diri. Namun dalam waktu kurang dari 12 jam, polisi berhasil menangkap palaku dan langsung diamankan di Mapolres Belu.
Baca: Sopir Mobil Tangki Diancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Menurut Jemy, peristiwa pembunuhan terjadi pukul 20.00 Wita. Kejadian bermula saat korban bertamu ke rumah pelaku yang adalah adik iparnya. Kebetulan korban baru datang dari Kalimantan. Keduanya terjadi pertengkaran dan berkelahi hingga menewaskan korban Antonius Luan. Motif pembunuhan masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh aparat kepolisian.
"Sekitar jam 8 malam terjadi pembunuhan. Korban baru datang dari Kalimantan sebagai Ipar dari tersangka dan bertamu lalu terjadi perkelahian dan ditikam pelaku hingga mengakibatkan hilang nyawa (meninggal)," kata Jemy.
Korban meninggal akibat ditikam menggunakan sebilah pisau di dada kiri korban sebanyak dua kali.
Menurut Jemy, pelaku sudah diamankan di Mapolres Belu dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi akan memroses kasus tersebut agar cepat tuntas.
Jemy meminta keluarga korban untuk tidak melakukan tindakan yang merugikan diri sendiri pasca kejadian pembunuhan dan memberikan kepercayaan kepada polisi untuk menyelesaikan kasus itu hingga tuntas. (*)