Hamili Anak Dibawah Umur dan Tidak Bertanggungjawab, Lelaki Ini Ditangkap Polisi

Tersangka OUP, warga Desa Kangeli, Kecamatan Lewa Tidahu, Kabupaten Sumba Timur (Sumtim), menghamili anak di bawah umur berinisial AIMM.

Penulis: Robert Ropo | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/ROBERT ROPO
Kapolres Sumba Timur sedang menunjukkan barang bukti dan tersangka OUP (belakang baju orange) saat gelar konferensi pers kepada wartawan, Rabu (18/4/2018). 

Laporan Wartawan Pos-Kupang.Com, Robert Ropo

POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - Tersangka OUP, warga Desa Kangeli, Kecamatan Lewa Tidahu, Kabupaten Sumba Timur (Sumtim), menghamili anak di bawah umur berinisial AIMM.

Kapolres Sumtim, AKBP Victor M T Silalahi, S.H, M.H menyampaikan hal itu melalui Kasubbag Humas Polres Sumba Timur, Iptu I Made Murja, kepada Pos-Kupang.Com, Rabu (18/4/2018).

Made menjelaskan, tersangka menyetubuhi korban sejak bulan November 2016 hingga bulan Januari 2017.

Baca: Dinilai Terlampau Banyak, Kabupaten Sikka Tambah Tiga PPAT Baru

"Tersangka melakukan persetubuhan dengan korban sebanyak 7 kali dalam kurun waktu bulan November 2016 hingga bulan Januari 2017, mengakibatkan korban hamil dan melahirkan seorang anak laki-laki pada tanggal 30 Juli 2017," jelas Made.

Baca: Tim Buser Polres Belu Ringkus Pelaku Pembunuhan di Kobalima, Ini Motifnya

Dikatakannya, upaya yang dilakukan oleh tersangka menyetubuhi korban, yakni dengan bujukan dan rayuan kepada korban hingga korban mau melakukan persetubuhan yang mengakibatkan korban hamil tetapi tidak diakui oleh tersangka.

Made mengatakan, untuk membuktikan ayah biologis dari anak tersebut, dilakukan tes DNA antara korban, tersangka dan anak hasil perbuatan tersangka pada tanggal 9 Okotber 2017. Hasil pemeriksaan bahwa probabilitas tersangka sebagai ayah biologis dari bayi laki- laki adalah 99,99 persen. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved