TOPIK
ILPPD
-
ILPPD disusun untuk memenuhi amanat dalam ketentuan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
-
ILPPD disusun untuk memenuhi amanat dalam ketentuan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
-
ILPPD disusun untuk memenuhi amanat dalam ketentuan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
-
ILPPD disusun untuk memenuhi amanat dalam ketentuan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
-
ILPPD disusun untuk memenuhi amanat dalam ketentuan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
-
ILPPD disusun untuk memenuhi amanat dalam ketentuan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
-
ILPPD disusun untuk memenuhi amanat dalam ketentuan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
-
ILPPD disusun untuk memenuhi amanat dalam ketentuan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
-
ILPPD disusun untuk memenuhi amanat dalam ketentuan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
-
ILPPD disusun untuk memenuhi amanat dalam ketentuan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
-
ILPPD disusun untuk memenuhi amanat dalam ketentuan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
-
ILPPD disusun untuk memenuhi amanat dalam ketentuan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
-
Satu di antara daerah yang menyusun dan melaporkan secara terbuka ILPPD adalah Pemerintah Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur ( NTT).
-
ILPPD merupakan singkatan dari Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
-
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), dan ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
-
RLPPD memuat informasi tentang capaian kinerja makro meliputi indeks pembangunan manusia, angka kemiskinan, angka pengangguran, pertumbuhan ekonomi
-
ILPPD disusun untuk memenuhi amanat dalam ketentuan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
-
ILPPD disusun untuk memenuhi amanat dalam ketentuan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
-
ILPPD disusun untuk memenuhi amanat dalam ketentuan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
-
Atau bisa dikatakan informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat melalui media yang tersedia di daerah.
-
Kabupaten ini diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri Indonesia, Mardiyanto pada 29 Oktober 2008 sebagai hasil pemekaran dari Kabupaten Kupang.
-
Manggarai Barat merupakan salah satu kabupaten di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
-
Pada tahun 2012, Manggarai Barat berpisah dari Kabupaten Manggarai dan resmi menjadi daerah otonomi baru.
-
Bupati Kabupaten Manggarai Barat, Drs Agustinus Ch Dula menyampaikan Ringkan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD
-
Bupati Kabupaten Manggarai Barat, Drs Agustinus Ch Dula menyampaikan Ringkan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD)
-
Bupati Kabupaten Manggarai Barat, Drs Agustinus Ch Dula menyampaikan Ringkan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD)
-
Bupati Kabupaten Manggarai Barat, Drs Agustinus Ch Dula menyampaikan Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD)
-
Bupati Kabupaten Manggarai Barat, Drs Agustinus Ch Dula menyampaikan Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD)
-
ILPPD merupakan singkatan dari Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
-
ILPPD disusun untuk memenuhi amanat dalam ketentuan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
© 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved