ILPPD

RLPPD/ILPPD Kabupaten Sumba Barat NTT Tahun 2021 (Bagian 1)

ILPPD disusun untuk memenuhi amanat dalam ketentuan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Penulis: Eflin Rote | Editor: Eflin Rote
POS KUPANG CETAK
RLPPD/ILPPD Kabupaten Sumba Barat NTT Tahun 2021 (Bagian 1) 

POS-KUPANG.COM - Berikut ini Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumba Barat atau Pemkab Sumba Barat Tahun 2021.

Penyusunan dan penyampaian Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD) ini merupakan perwujudan dari tanggung jawab sebagai Bupati kepada masyarakat Sumba Barat

 ILPPD merupakan singkatan dari Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Baca juga: Kapolres Sumba Barat: Banyak Sengketa Tanah Akibat Penguasaan Tanah Tidak Prosedural

Atau bisa dikatakan informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat melalui media yang tersedia di daerah.

ILPPD disusun untuk memenuhi amanat dalam ketentuan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

Baca juga: Pemkab Sumba Barat dan Polres Dukung Pembentukam Tim Terpadu Pencegahan Mafia Tanah 

Khususnya pasal 69 masih mengacu pada PP 38 Tahun 2007.

PP ini mengamanatkan Kepala Daerah untuk menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD),

Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), dan ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Satu di antara daerah yang menyusun dan melaporkan secara terbuka ILPPD adalah Pemerintah Kabupaten Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur ( NTT).

Berikut adalah link RLPP/lLPPD Kabupaten Sumba Barat NTT Tahun 2021: 

LINK RLPP/ILPPD KABUPATEN SUMBA BARAT NTT

(eflin)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved