ILPPD
RLPPD/ILPPD Kabupaten Sabu Raijua NTT Tahun 2024
ILPPD disusun untuk memenuhi amanat dalam ketentuan Pasal 69 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
POS-KUPANG.COM - Berikut ini adalah informasi terkait Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah atau RLPPD Kabupaten Sabu Raijua tahun 2024.
RLPPD atau ILPPD merupakan singkatan dari Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Atau bisa dikatakan informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat melalui media yang tersedia di daerah.
ILPPD disusun untuk memenuhi amanat dalam ketentuan Pasal 69 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Khususnya pasal 69 masih mengacu pada PP 38 Tahun 2007.
PP ini mengamanatkan kepala daerah untuk menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah atau ILPPD.
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), dan ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Satu di antara daerah yang menyusun dan melaporkan secara terbuka ILPPD adalah Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur ( NTT).
Berikut adalah link RLPP/lLPPD Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2024:
(*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.