ILPPD

RLPPD atau ILPPD Kota Kupang NTT Tahun 2022

ILPPD disusun untuk memenuhi amanat dalam ketentuan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Penulis: Eflin Rote | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO-POS KUPANG CETAK
RLPPD atau ILPPD Kota Kupang NTT Tahun 2022 

POS-KUPANG.COM - Berikut ini adalah informasi terkait Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah atau RLPPD Kota Kupang.

RLPPD atau ILPPD merupakan singkatan dari Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Atau bisa dikatakan informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat melalui media yang tersedia di daerah.

ILPPD disusun untuk memenuhi amanat dalam ketentuan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Khususnya pasal 69 masih mengacu pada PP 38 Tahun 2007.

Baca juga: Penjabat Wali Kota Kupang Dukung Edu Sport Warrior 2023 di Kota Kupang

PP ini mengamanatkan Kepala Daerah untuk menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah atau ILPPD.

Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) dan ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Satu di antara daerah yang menyusun dan melaporkan secara terbuka ILPPD adalah Pemerintah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur ( NTT ). 

Berikut adalah link RLPP/lLPPD Kota Kupang, NTT:

LINK 1

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved