ILPPD
RLPPD/ILPPD Kabupaten Nagekeo NTT Tahun 2021 (Bagian 3)
ILPPD disusun untuk memenuhi amanat dalam ketentuan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Penulis: Eflin Rote | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM - ILPPD merupakan singkatan dari Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Atau bisa dikatakan informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat melalui media yang tersedia di daerah.
ILPPD disusun untuk memenuhi amanat dalam ketentuan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Baca juga: Tim Visitasi Lomba Sekolah Sehat Provinsi NTT Lakukan Penilaian di MAN Nagekeo
Sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
Khususnya pasal 69 masih mengacu pada PP 38 Tahun 2007.
PP ini mengamanatkan Kepala Daerah untuk menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD),
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), dan ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Baca juga: Bupati Don Lantik 20 Pejabat Administrator dan Pengawas di Lingkup Pemda Nagekeo
Satu di antara daerah yang menyusun dan melaporkan secara terbuka ILPPD adalah Pemerintah Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur ( NTT) Bagian 3.
Berikut adalah link RLPP/lLPPD Kabupaten Nagekeo Bagian 3, NTT:
Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD) Kabupaten Nagekeo Tahun Anggaran 2021 merupakan informasi yang disampaikan oleh pemerintah Kabupaten Nagekeo kepada masyarakat yang memuat capaian kinerja penyelenggara pemerintah daerah selama 1 tahun anggaran.
RLPPD memuat informasi tentang capaian kinerja makro meliputi indeks pembangunan manusia, angka kemiskinan, angka pengangguran, pertumbuhan ekonomi, pendapatan per kapita dan ketimpangan pendapatan.
Serta ringkasan capaian kinerja urusan pelayanan dasar (pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan dan kawasan permukiman, sosial dan ketentraman dan ketertiban).
(lin)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS