TOPIK
BPJS Naik
-
Bila dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali, peserta membutuhkan pelayanan rawat inap, maka dikenakan denda pelayanan.
-
Iuran BPJS Naik kenaikan untuk kelas 3 sebesar Rp 35 ribu per bulan, kelas 2 Rp 100 ribu, dan kelas 1 Rp 150 ribu.
-
kenaikan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri harus sebanding dengan peningkatan pelayanan secara maksimal dari pihak Rumah Sakit
-
Mulai 1 Januari 2021, iuran BPJS Kesehatan Kelas III naik menjadi Rp35 ribu
-
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang direncanakan akan naik di tahun 2021, mendapat perhatian dari masyarakat
-
Iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri kelas 3 akan naik menjadi Rp 35.000 per bulan terhitung 1 Januari 2021
-
Kepala Badan Jaminan Kesehatan (BPJS) Kabupaten Ngada, Karno Lero menyebutkan masyarakat Kabupaten Ngada antusias menjadi peserta BPJS
-
Para karyawan swasta di Kota Kupang mengaku belum puas dengan pelayanan BPJS Kesehatan
-
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan 2021 ini mengacu pada ketentuan Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Simak tarif baru mulai 2021
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved