BPJS Naik

KABAR BURUK, BPJS Kesehatan Naik, Kelas 1 Rp150 Ribu, Kelas 2 Rp100 Ribu, Kelas 3 Rp35 Ribu / Bulan

Iuran BPJS Naik kenaikan untuk kelas 3 sebesar Rp 35 ribu per bulan, kelas 2 Rp 100 ribu, dan kelas 1 Rp 150 ribu.

Penulis: Ray Rebon | Editor: Bebet I Hidayat
Antara Photo
KABAR BURUK, Tarif BPJS Naik Kelas 1 Rp 150 Ribu, Kelas 2 Rp 100 Ribu, Kelas 3 Rp 35 Ribu Per Bulan 

POS-KUPANG.COM - KABAR BURUK, Tarif BPJS Naik Kelas 1 Rp 150 Ribu, Kelas 2 Rp 100 Ribu, Kelas 3 Rp 35 Ribu Per Bulan

Pandemi Covid-19 belum juga usai, kehidupan ekonomi juga belum juga bertumbuh, namun kabar tak mengenakkan datang, tarif iuran BPJS Kesehatan naik lagi.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini naik per 1 Januari 2021 mendatang.

Tak tanggung-tanggung, kenaikan untuk kelas 3 sebesar Rp 35 ribu per bulan, kelas 2 Rp 100 ribu, dan kelas 1 Rp 150 ribu.

Sejumlah pihak meminta agar kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini dikaji ulang. Apalagi kondisi ekonomi yang belum stabil di masa pandemi Covid-19 ini.

Baca juga: Karyawan Swasta di Kota Kupang Belum Puas Pelayanan BPJS Kesehatan

Iuran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS ) Kesehatan mengalami kenaikan mulai 1 Januari 2021.

Kenaikan iuran berlaku bagi peserta BPJS Kesehatan Kelas III dengan kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

Hal ini dilakukan dalam rangka menyesuaikan kebijakan fiskal Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara (APBN).

Iuran BPJS naik
Iuran BPJS naik (Kompas.com)

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS Kesehatan adalah lembaga yang menyelenggarakan jaminan sosial kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia. 

Dulunya, BPJS Kesehatan adalah PT Askes.

Dengan mendaftar BPJS Kesehatan, peserta akan mendapatkan berbagai manfaat fasilitas kesehatan sesuai tingkatannya.

Namun, untuk mendapatkan berbagai manfaat tersebut, peserta harus rutin membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulan. 

Besaran iuran BPJS Kesehatan pada 2021 akan mengacu Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020. 

Berikut daftar iuran yang harus peserta bayar: 

Kelas 1: Rp 150.000 

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved