BPJS Naik
Karyawan Swasta di Kota Kupang Belum Puas Pelayanan BPJS Kesehatan
Para karyawan swasta di Kota Kupang mengaku belum puas dengan pelayanan BPJS Kesehatan

Para karyawan swasta di Kota Kupang mengaku belum puas dengan pelayanan BPJS Kesehatan
POS-KUPANG.COM | KUPANG-- Asas Gotong Royong merupakan Spirit bangsa Indonesia yang diwujudnyatakan oleh Pemerintah melalui salah satu programnya yakni jaminan Kesehatan Nasional ( JKN).
"Tidak bisa dipungkiri bahwa program JKN ini banyak sekali membantu masyarakat baik dari level Atas untuk berkategori Kelas I hingga level paling bawah yang di kategorikan sebagai pasien kelas III," kata Dismas Fernando kepada POS-KUPANG.COM, Senin (28/12).
Baca juga: Wakil Ketua DPRD SBD Sarankan Pemerintah Perlu Gelar Bimtek Bagi Sarjana Pelopor Desa
Lanjutnya, namun tidak sedikit juga pengguna Layanan JKN ini yang mengeluh akibat pelayanan yang tidak memuaskan baik dari aspek penyedia layanan Kesehatan sendiri hingga Penyedia Jaminan Kesehatan. Atau dengan Kata lain Pasien BPJS merupakan pasien dengan kasta kedua.
"Kenaikan harga iuran BPJS sudah dilakukan beberapa kali dan dianggap sebagai terobosan paling pamungkas yang dilakulan untuk mencegah terjadinya kerugian pada negara. Namun upaya ini rupanya tidak memecahkan masalah, sebaliknya persoalan yang sama pun masih terdengar hingga saat ini Yakni BPJS tetap merugi," ungkapnya.
Baca juga: Polres TTU Evakuasi Mayat yang Ditemukan di Oelakaeb
Dikatakan Dismas, kenaikan iuran BPJS akan terjadi lagi per 1 Januari 2021 untuk pasien dengan kategori kelas III atau paling bawah.
"Mereka adalah masyarakat dengan pendapatan pas-pasan. Bersykur kalau keluarga tersebut hanya membiayai 1 orang saja. Bagaimana kalau tiga sampai lima Orang. Artinya kemungkinan besar hampir sebagian dari pendapatannya hanya digunakan Untuk membiayai BPJS," terangnya
Ia menegaskan, Kondisi ini baiknya dipikirkan kembali hingga kondisi ekonomi bangsa ini stabil. Setelah diporakporanda oleh wabah covid19.
Menurut Dismas, kenaikan BPJS bukan merupakan solusi utama untuk menyelesaikan masalah tersebut, melainkan FASKES dalam hal ini puskesmas harus menurunkan tingkat rujukan ke Faskes lanjutan dengan menaikan Kualitas layanan kesehatan di Puskesmas. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon)
karyawan swasta
Kota Kupang
pelayanan
BPJS Kesehatan
berita kupang hari ini
POS-KUPANG.COM
https://kupang.tribunnews.com
Iuran BPJS Kesehatan Naik Mulai 1 Januari 2021, Telat Bayar Segini Besaran Dendanya |
![]() |
---|
KABAR BURUK, BPJS Kesehatan Naik, Kelas 1 Rp150 Ribu, Kelas 2 Rp100 Ribu, Kelas 3 Rp35 Ribu / Bulan |
![]() |
---|
Darius Beda Daton: Kenaikan Iuran BPJS Harus Sebanding dengan Pelayanan dari Pihak Rumah Sakit |
![]() |
---|
Mulai 1 Januari 2021, Iuran BPJS Kesehatan Kelas III Naik jadi Rp35 Ribu |
![]() |
---|
Tentang Kenaikan Iuran BPJS, Ave : Pemerintah Perlu Sosialisasi Kepada Masyarakat |
![]() |
---|