BPJS Naik
Iuran BPJS Kesehatan Naik Mulai 1 Januari 2021, Telat Bayar Segini Besaran Dendanya
Bila dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali, peserta membutuhkan pelayanan rawat inap, maka dikenakan denda pelayanan.
POS-KUPANG.COM - Iuran BPJS Kesehatan Naik Mulai 1 Januari 2021, Telat Bayar Segini Besaran Dendanya
Tak hanya kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2021 mendatang. Namun denda keterlambatan pembayarannya pun naik.
Besaran denda keterlambatan ini paling tinggi hingga mencapai Rp 30 juta.
Baca juga: KABAR BURUK, BPJS Kesehatan Naik, Kelas 1 Rp150 Ribu, Kelas 2 Rp100 Ribu, Kelas 3 Rp35 Ribu / Bulan
Pandemi Covid-19 belum juga usai, kehidupan ekonomi juga belum juga bertumbuh, namun kabar tak mengenakkan datang, tarif iuran BPJS Kesehatan naik lagi.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini naik per 1 Januari 2021 mendatang.
Tak tanggung-tanggung, kenaikan untuk kelas 3 sebesar Rp 35 ribu per bulan, kelas 2 Rp 100 ribu, dan kelas 1 Rp 150 ribu.
Sejumlah pihak meminta agar kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini dikaji ulang. Apalagi kondisi ekonomi yang belum stabil di masa pandemi Covid-19 ini.
Iuran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS ) Kesehatan mengalami kenaikan mulai 1 Januari 2021.
Kenaikan iuran berlaku bagi peserta BPJS Kesehatan Kelas III dengan kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).
Hal ini dilakukan dalam rangka menyesuaikan kebijakan fiskal Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara (APBN).
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS Kesehatan adalah lembaga yang menyelenggarakan jaminan sosial kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dulunya, BPJS Kesehatan adalah PT Askes.
Dengan mendaftar BPJS Kesehatan, peserta akan mendapatkan berbagai manfaat fasilitas kesehatan sesuai tingkatannya.
Namun, untuk mendapatkan berbagai manfaat tersebut, peserta harus rutin membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulan.
Besaran iuran BPJS Kesehatan pada 2021 akan mengacu Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020.