BPJS Naik
Mulai 1 Januari 2021, Iuran BPJS Kesehatan Kelas III Naik jadi Rp35 Ribu
Mulai 1 Januari 2021, iuran BPJS Kesehatan Kelas III naik menjadi Rp35 ribu
Penulis: F Mariana Nuka | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Mulai 1 Januari 2021, iuran BPJS Kesehatan Kelas III naik menjadi Rp35 ribu.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kupang Fauzi Lukman Nurdiansyah menyebut, kenaikan iuran berlaku dari sisi segmen PBPU kelas III saja sebesar 42.000, dimana Rp35 ribu dibayarkan oleh peserta dan Rp7 ribu diberikan oleh pemerintah daerah dan pusat, sebagaimana mengacu pada ketentuan Peraturan Presiden No 64 tahun 2020.
Adanya kenaikan iuran tersebut membuat BPJS Kesehatan Cabang Kupang melakukan berbagai persiapan. Kata Fauzi, kesiapan kenaikan iuran dari sisi internal adalah memastikan kenaikan iuran telah terakomodir dalam tagihan iuran di sistem/kanal pembayaran yg dibayarkan peserta di periode Januari 2021. Sedangkan, kesiapan dari sisi eksternal, memastikan kanal informasi terkait banner dan spanduk mengenai informasi kenaikan telah disiapkan dan koordinasi ke pemerintah daerah terkait penganggaran kontribusi atas iuran kelas III di tahun 2021.
Baca juga: Iuran Kelas III Naik, Begini Tanggapan Masyarakat
Jumlah peserta JKN-KIS kantor Cabang Kupang hingga November 2020 kurang lebih mencapai 1.071.666 jiwa. Ia menilai, adanya kenaikan iuran akan mengakibatkan terjadinya penurunan jumlah peserta. "Kemungkinan tentu ada; melihat kondisi pendemi dan ketidakmampuan peserta dalam membayar kenaikan khususnya yang segmen PBPU kelas III," katanya kepada POS-KUPANG.COM melalui pesan whatsapp, Senin (28/12/2020).
Baca juga: Update Corona Sumba Timur - Satu Pasien Covid-19 Meninggal Dunia
Adapun kondisi pendapatan iuran di wilayah kerja Kantor Cabang kupang hingga November 2020 sebesar kurang lebih Rp232 miliar. Untuk serapan pembiayaan terbesar masih didominasi oleh penyakit kronis, persalinan, dan dianosa lainnya. Pada 2021 nanti, tantangan BPJS Kesehatan lebih kepada bagaimana media informasi terkait pentingnya pembayaran iuran secara tepat waktu oleh peserta dan penagihan kepada peserta khususnya segmen PBPU yang merupakan segmen penyumbang tunggakan terbesar. "Selama ini penagihan yang dilakukan melalui sarana edukasi kesadaran melalui media cetak, sarana sms blast, telecollecting dan kader JKN," tandasnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Intan Nuka)