TOPIK
RUU TNI
-
Padahal, RUU TNI sudah disahkan menjadi undang-undang oleh DPR dalam rapat paripurna, pada Kamis (20/3/2025).
-
Nenden mengatakan, minimal ada 25 insiden serangan digital yang terpantau dan dilaporkan kepada Safenet.
-
Ia mengusulkan, TNI harus memiliki keterampilan tertentu yang relevan dengan jabatan sipil yang akan diemban.
-
Ia menilai, penolakan tersebut tidak masuk akal, mengingat presiden yang saat ini menjabat juga merupakan mantan jenderal TNI.
-
Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Adies Kadir pada Selasa (18/2/2025).
-
Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo mengatakan, hotline itu untuk mempermudah masyarakat
-
Adapun revisi Undang Undang TNI itu disebut tidak sejalan dengan tujuan reformasi.
-
Di dalam draf RUU 34/2004, disebutkan bahwa prajurit TNI yang menduduki jabatan fungsional bisa diperpanjang masa pensiunnya hingga 65 tahun.
-
DPR RI menyetujui revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) Nomor 34 Tahun 2004 menjadi RUU usul inisiatif DPR.
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved