RUU TNI
Masukan Publik soal RUU TNI dan Polri Bisa Disampaikan ke Kemenko Polhukam
Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo mengatakan, hotline itu untuk mempermudah masyarakat
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Publik atau masyarakat sipil kini bisa menyampaikan masukan soal Revisi Undang Undang Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia (RUU TNI dan Polri).
Penyampaian masukan dapat dilakukan melaluo Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) pasca kementerian itu membuka hotline atau saluran siaga untuk menampung masukan dari masyarakat.
Menurut Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo mengatakan, hotline itu untuk mempermudah masyarakat menyampaikan saran.
Baca juga: Masyarakat Butuh Jaminan Keamanan TNI/Polri yang Melek Teknologi
"Untuk mempermudah masyarakat yang tidak berkesempatan hadir baik langsung maupun virtual untuk menyampaikan saran dan masukan secara tertulis," kata Sugeng dikutip dari Kompas.com, Jumat (12/7/2024).
Berbicara pada acara dengar pendapat di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024), Sugeng menyebutkan, hotline itu dapat dikontak melalui nomor Whatsapp 08111177283 dan e-mail: deputitigapolhukam@gmail.com dengan subjek Whatsapp atau email “RUU TNI/Polri_Masukan”.
Sugeng mengatakan, Pasal 96 UU Pembentukan Perundang-Undangan mensyaratkan partisipasi masyarakat, yakni hak untuk didengar pendapatnya; hak untuk dipertimbangkan pendapatnya; dan hak untuk mendapat penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan.
Revisi UU Polri Ingkari Agenda Reformasi, Penolakan Menguat Artikel Kompas.id “Setelah kegiatan dengar pendapat publik, pemerintah akan mengagendakan penyusunan daftar inventarisasi masalah (DIM) kedua RUU tersebut, dan hasil kegiatan menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan kedua RUU tersebut,” kata Sugeng.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto mengaku ditugaskan oleh Presiden Joko Widodo untuk mengawal Rancangan Undang-Undang TNI dan Polri.
“Sesuai dengan arahan Bapak Presiden yang menginstruksikan agar pembahasan RUU dilakukan dengan hati-hati, tidak bertentangan dengan konstitusi dan putusan MK,” kata Hadi dalam forum yang sama.
Jokowi juga berpesan kepada Hadi agar RUU TNI/Polri harus memiliki argumen yang kuat sehingga bisa diterima publik dan masyarakat. Hadi menekankan bahwa pemerintah tidak hanya sekadar memenuhi persyaratan formil pembentukan Undang-Undang.
“Namun, yang paling penting adalah mendorong dan memastikan substansi materi muatan RUU TNI dan RUU Polri mampu menjawab kebutuhan masyarakat dengan mengoptimalkan tugas dan fungsi TNI dan Polri,” ujar mantan panglima TNI itu.
Oleh karena itu, Kemenko Polhukam mengadakan dengar pendapat publik dengan mengundang berbagai perwakilan masyarakat yang terdiri dari akademisi, lembaga swadaya masyarakat (LSM), serta lembaga terkait. Pemerintah, kata Hadi, berharap mendapatkan berbagai perspektif terkait substansi RUU TNI dan RUU Polri, baik pendapat yang pro maupun kontra.
“Pelibatan masyarakat ini dilakukan oleh pemerintah sejak dini yaitu sebelum dimulainya penyusunan daftar inventaris masalah (DIM) sebagai pondasi awal dalam pembahasan yang akan dilakukan pada jajaran internal pemerintah,” ujar Hadi.
Terbaru, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa DPR sudah menerima Surat Presiden (Surpres) soal RUU TNI dan Polri. Setelah surpres diterima, DPR RI bisa melanjutkan proses pembahasan dua rancangan beleid tersebut bersama pemerintah. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.