RUU TNI
Jadi Usul Inisiatif DPR, Berikut Poin Revisi UU TNI yang Tuai Sorotan
DPR RI menyetujui revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) Nomor 34 Tahun 2004 menjadi RUU usul inisiatif DPR.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Upaya revisi UU TNI telah disetuji menjadi RUU usul inisiatif DPR RI. Persetujuan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (28/5/2024).
DPR RI menyetujui revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) Nomor 34 Tahun 2004 menjadi RUU usul inisiatif DPR.
Persetujuan tersebut juga dilakukan bersamaan dengan tiga revisi undang-undang lainnya, termasuk UU Kementerian Negara dan UU Polri.
Baca juga: Revisi UU TNI jadi Usul Inisiatif DPR
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas mengungkapkan, revisi UU TNI antara lain akan mengatur perpanjangan batas usia pensiun serta aturan pengisian jabatan aparatur sipil negara (ASN) oleh prajurit TNI.
DIkutip dari Kompas.com, terdapat beberapa poin dalam draft RUU TNI yang menuai banyak sorotan.
Kedudukan TNI
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI Pasal 3 ayat (1), tertulis TNI berkedudukan di bawah presiden dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer. Kemudian, Pasal 3 ayat (2) menuliskan TNI berkedudukan di bawah koordinasi Departemen Pertahanan dalam kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi.
Namun, revisi UU TNI memuat usulan TNI berkedudukan sebagai alat keamanan negara. Nantinya, TNI menjadi alat negara di bidang pertahanan dan keamanan negara yang berkedudukan di bawah presiden.
Padahal, Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara mengatur Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berperan sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan tugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
Wakil Panglima TNI
Selama ini, TNI dipimpin oleh seorang panglima yang diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR. Namun, draft revisi UU TNI Pasal 13 Ayat (3) menyebutkan adanya jabatan Wakil Panglima TNI untuk mendampingi panglima TNI.
“Panglima dibantu oleh seorang wakil panglima berpangkat perwira tinggi bintang empat,” bunyi draf revisi UU TNI tersebut.
Sebelumnya, panglima TNI bekerja tanpa didampingi wakil.
TNI menduduki jabatan sipil
Dalam draft revisi UU TNI, disebutkan bahwa TNI yang masih aktif dapat menduduki jabatan di sepuluh lembaga atau kementerian sesuai kebutuhan lembaga terkait.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.