RUU TNI

PDIP Usul Pasal TNI Bisa Pensiun Usia 65 Tahun Dikaji Ulang

Di dalam draf RUU 34/2004, disebutkan bahwa prajurit TNI yang menduduki jabatan fungsional bisa diperpanjang masa pensiunnya hingga 65 tahun.

Editor: Ryan Nong
ISTIMEWA/POS-KUPANG.COM
Politisi PDIP TB Hasanuddin 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI-P TB Hasanuddin menilai, usulan untuk memperpanjang masa pensiun prajurit TNI di dalam rencana revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, dikaji ulang.

“Perihal revisi pasal 53 ayat 2, untuk jabatan fungsional sampai usia 65 tahun sebaiknya dipertimbangkan ulang,” ujar TB Hasanuddin, Minggu (2/6/2024).

Di dalam draf RUU 34/2004, disebutkan bahwa prajurit TNI yang menduduki jabatan fungsional bisa diperpanjang masa pensiunnya hingga 65 tahun.

Baca juga: Kepedulian TNI di Perbatasan, Dansatgas Yonkav 6/Naga Karimata Resmikan Pembangunan Pagar Gereja

Menurut dia, kalaupun ingin diperpanjang, sebaiknya prajurit tersebut bukan ditugaskan menjadi prajurit TNI, tetapi dialihkan untuk mengisi jabatan sipil.

Misalnya, sebagai pengajar di perguruan tinggi atau peneliti utama di lembaga tertentu.

“Bila tenaga prajurit ini masih dibutuhkan, sebaiknya dialihfungsikan menjadi aparatur sipil negara,” pungkas TB Hasanuddin.

Diberitakan sebelumnya, draf terbaru revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI) memperpanjang usia pensiun perwira dari semula 58 tahun menjadi 60 tahun.

Dalam draf yang diterima Kompas.com, bunyi Pasal 53 Ayat (1) UU TNI akan diubah sebagai berikut, “prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 60 tahun bagi perwira dan paling tinggi 58 tahun bagi bintara dan tamtama”.

Kemudian, pada Ayat (2), khusus jabatan fungsional, prajurit dapat melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 65 tahun sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

RUU TNI juga mengakomodasi perpanjangan masa dinas sebanyak dua kali bagi perwira tinggi (pati) bintang empat.

“Khusus untuk perwira tinggi bintang 4, prajurit dapat diperpanjang masa dinas keprajuritannya maksimal dua kali yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden,” bunyi Ayat (3).

Adapun perpanjangan masa dinas keprajuritan sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) berlaku paling lama dua tahun dan/atau dapat diperpanjang kembali sesuai dengan persetujuan presiden.

Ketentuan lebih lanjut mengenai masa dinas keprajuritan akan diatur dengan peraturan pemerintah. (*)

 

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved