RUU TNI
Penempatan TNI di Jabatan Sipil Tak Boleh Sembarangan
Ia mengusulkan, TNI harus memiliki keterampilan tertentu yang relevan dengan jabatan sipil yang akan diemban.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Penempatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) di jabatan sipil tidak bisa sembarangan. Harus ada syarat tetap yang perlu dipenuhi TNI sebelum menduduki jabatan sipil tertentu.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin.
Menurut dia, penempatan TNI di jabatan sipil sudah tidak relevan, jika dikaitkan dengan dwifungsi ABRI.
"Saya cuma membantah kalau ada penempatan kemudian nanti dwifungsi ABRI akan kembali. Kalau menurut hemat saya, ya sudah penempatan di mana saja, silakan. Tetapi, ada beberapa hal yang harus diperhatikan," kata TB Hasanuddin dikutip dari Kompas.com.
Ia mengusulkan, TNI harus memiliki keterampilan tertentu yang relevan dengan jabatan sipil yang akan diemban.
Artinya, kata TB Hasanuddin, TNI tidak hanya bermodalkan pada pendidikan di Akademi Militer (Akmil) tanpa dibarengi dengan kemampuan lain dalam mengelola.
"Kalau misalnya ditempatkan di sebuah kementerian, tapi dia tidak punya pendidikan soal itu, hanya pendidikan Akmil saja, ya enggak bisa dong, kasihan dong," ucap TB Hasanuddin.
Di sisi lain, penempatan TNI di jabatan sipil harus mempertimbangkan hal lain, termasuk sumber daya TNI di luar jabatan sipil.
Ia tidak ingin banyaknya prajurit yang mengisi jabatan strategis malah membuat sumber daya di TNI berkurang, serta membunuh karier Aparatur Sipil Negara (ASN) di kementerian/lembaga tersebut.
"Kita harus benar-benar selektif, jangan sampai membunuh karier ASN, dia sudah merayap-merayap begitu. Sehingga, harus ada klausul dalam undang-undang itu yang mengunci itu. Jadi, tidak mudah," ujar dia.
Sebagai informasi, DPR RI sudah menerima surat presiden (Surpres) Nomor R12/Pres/02/2025 tertanggal 13 Februari 2025 mengenai penunjukan wakil pemerintah dalam pembahasan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI).
RUU TNI diputuskan masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025. Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Adies Kadir.
"Kami meminta persetujuan rapat paripurna hari ini terhadap RUU tersebut diusulkan masuk pada program legislasi nasional prioritas tahun 2025, apakah dapat disetujui?" tanya Adies kepada seluruh peserta rapat.
Seluruh peserta rapat menyatakan setuju. Ketukan palu dari Adies Kadir pun meramaikan seisi ruang rapat paripurna. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Pemakzulan-Presiden-Jokowi-tidaklah-sederhana.jpg)