Rote Ndao Terkini
Manfaatkan Status PPPK, Oknum Pegawai KUA di Rote Tega Cabuli Pelajar Berulang Kali
Tersangka ditahan atas kasus dugaan persetubuhan berulang kali terhadap seorang pelajar berinisial PAJM yang merupakan warga Desa Batutua.
Penulis: Mario Giovani Teti | Editor: Oby Lewanmeru
Keesokan harinya, SSU menghubungi korban via WhatsApp untuk membawakan kertas foto ke Masjid Nurul Imam Batutua guna mencetak foto yang diedit.
Di lokasi tersebut, korban kembali dipaksa melayani nafsu bejat tersangka.
Tragedi ini terus berulang untuk ketiga kalinya saat korban dipanggil mengambil hasil cetak foto di rumah pelaku.
Di luar tindakan persetubuhan tersebut, tersangka juga diketahui sempat melecehkan korban dengan menciumnya paksa di area dapur rumah korban serta saat korban mengantarkan jajanan pesanan ke masjid.
Dijelaskan lebih lanjut, kasus ini akhirnya terbongkar setelah korban memberanikan diri menceritakan seluruh petaka yang dialaminya kepada sang ibu pada 24 April 2026 lalu.
Tak terima anaknya dinodai, orang tua korban langsung mendatangi SPKT Polres Rote Ndao pada 25 April 2026 untuk membuat laporan resmi dengan nomor LP/B/75/IV/2026/SPKT/Polres Rote Ndao/Polda NTT.
Kanit PPA Polres Rote Ndao, Aiptu Heronimus Yanson menyatakan bahwa pihak penyidik bergerak cepat melakukan pendalaman hingga akhirnya resmi menahan tersangka.
Saat ini, kepolisian fokus merampungkan berkas perkara agar kasus ini bisa segera diadili di pengadilan.
"Terhitung Kamis 11 Juni 2026, terhadap tersangka SSU alias Hardi telah dilakukan penempatan dalam ruang tahanan. Kami akan segera menyelesaikan berkas perkaranya untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Rote Ndao," pungkas Aiptu Heronimus. (rio)
Ikuti berita POS-KUPANG. COM Lainnya di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Penahanan-pelaku-kasus-pencabulan-anak.jpg)