Sabtu, 13 Juni 2026

Rote Ndao Terkini

Manfaatkan Status PPPK, Oknum Pegawai KUA di Rote Tega Cabuli Pelajar Berulang Kali

Tersangka ditahan atas kasus dugaan persetubuhan berulang kali terhadap seorang pelajar berinisial PAJM yang merupakan warga Desa Batutua.

Tayang:
Penulis: Mario Giovani Teti | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO
TAHAN - Penyidik PPA Sat Reskrim Polres Rote Ndao melakukan penahanan terhadap tersangka persetubuhan anak di Ruang Tahanan Mapolres Rote Ndao. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Mario Giovani Teti 

POS-KUPANG.COM, BA'A - Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Rote Ndao resmi menjebloskan SSU alias Hardi (30), seorang oknum pegawai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Kantor KUA Rote Barat Daya, ke dalam sel tahanan. 

Tersangka ditahan atas kasus dugaan persetubuhan berulang kali terhadap seorang pelajar berinisial PAJM yang merupakan warga Desa Batutua.

Penahanan terhadap pria berumur 30 tahun ini mulai diberlakukan sejak Kamis (11/6/2026) di Rumah Tahanan Mapolres Rote Ndao berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/03/VI/RES.1.24./2026/Reskrim. 

Tersangka dipastikan akan mendekam di balik jeruji besi selama 20 hari ke depan demi kepentingan penyidikan.

Baca juga: Tenun Ikat Jadi Unggulan, Dekranasda Rote Ndao Dorong Produk IKM Tembus Pasar Nasional

Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono mengungkapkanbahwa penegakan hukum secara cepat dan tepat menjadi harga mati dalam kasus Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) ini. 

Tindakan tegas diambil demi menjaga kondisi psikologis korban serta memberikan rasa keadilan.

"Upaya hukum yang dilakukan bertujuan untuk mewujudkan rasa adil bagi korban. Selain untuk menjaga psikologis korban, penanganannya harus dilakukan sesuai SOP dan timeline penanganan perkara," tegas AKBP Mardiono, Jumat (12/6/2026).

Ia juga menambahkan bahwa penanganan kasus PPA dan TPPO menjadi atensi serta prioritas utama Polda NTT.

AKBP Mardiono mengisahkan, kasus memilukan ini bermula dari modus licik tersangka yang memanfaatkan kepolosan korban. 

Berdasarkan laporan polisi, korban PAJM awalnya mendatangi SSU untuk meminta bantuan mengedit foto guna keperluan pendaftaran masuk ke salah satu SMK.

Niat buruk tersangka muncul ketika ia menyuruh korban masuk ke dalam kamarnya dengan dalih ingin mengambil cemilan. 

Begitu kembali ke kamar, SSU langsung melancarkan aksi bejatnya memaksa korban berhubungan badan. 

Korban sempat melakukan perlawanan, namun tak berdaya setelah tersangka mengancam akan menyebarkan rekaman videonya kepada orang tua korban jika ia berani berteriak.

Tak berhenti di situ, masih jelas AKBP Mardiono, aksi bejat tersangka bahkan berlanjut secara berulang dengan berbagai modus.

Keesokan harinya, SSU menghubungi korban via WhatsApp untuk membawakan kertas foto ke Masjid Nurul Imam Batutua guna mencetak foto yang diedit. 

Di lokasi tersebut, korban kembali dipaksa melayani nafsu bejat tersangka.

Tragedi ini terus berulang untuk ketiga kalinya saat korban dipanggil mengambil hasil cetak foto di rumah pelaku. 

Di luar tindakan persetubuhan tersebut, tersangka juga diketahui sempat melecehkan korban dengan menciumnya paksa di area dapur rumah korban serta saat korban mengantarkan jajanan pesanan ke masjid.

Dijelaskan lebih lanjut, kasus ini akhirnya terbongkar setelah korban memberanikan diri menceritakan seluruh petaka yang dialaminya kepada sang ibu pada 24 April 2026 lalu. 

Tak terima anaknya dinodai, orang tua korban langsung mendatangi SPKT Polres Rote Ndao pada 25 April 2026 untuk membuat laporan resmi dengan nomor LP/B/75/IV/2026/SPKT/Polres Rote Ndao/Polda NTT.

Kanit PPA Polres Rote Ndao, Aiptu Heronimus Yanson menyatakan bahwa pihak penyidik bergerak cepat melakukan pendalaman hingga akhirnya resmi menahan tersangka. 

Saat ini, kepolisian fokus merampungkan berkas perkara agar kasus ini bisa segera diadili di pengadilan.

"Terhitung Kamis 11 Juni 2026, terhadap tersangka SSU alias Hardi telah dilakukan penempatan dalam ruang tahanan. Kami akan segera menyelesaikan berkas perkaranya untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Rote Ndao," pungkas Aiptu Heronimus. (rio)

Ikuti berita POS-KUPANG. COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
1 - 1
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
VS
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved