Malaka Terkini
Ketua Komisi II DPRD Malaka Tolak APBD 2025-2026 Dipakai Bayar Dugaan Utang Sekwan
Karena itu, ia menilai tidak ada alasan untuk membebankan persoalan yang muncul belakangan kepada APBD tahun berjalan.
Ringkasan Berita:
- Ketua Komisi II DPRD Malaka Petrus Nahak Manek menolak APBD 2025-2026 dipakai untuk membayar dugaan utang Sekwan
- Adanya utang itu bukan utang lembaga melainkan oknum
- APBD merupakan instrumen keuangan daerah yang disusun untuk membiayai program dan kegiatan masyarakat
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Kristoforus Bota
POS-KUPANG.COM, BETUN - Polemik dugaan utang di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Malaka terus memunculkan beragam tanggapan dari kalangan legislatif.
Setelah Ketua DPRD Kabupaten Malaka, Adrianus Bria Seran, menegaskan bahwa APBD tidak boleh digunakan untuk membayar utang pribadi, kini sikap serupa disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Malaka sekaligus anggota Badan Anggaran (Banggar), Petrus Nahak Manek.
Dalam keterangan yang diterima POS-KUPANG.COM, Kamis (28/5/2026), politisi PKB tersebut secara tegas menyatakan ketidaksetujuannya apabila Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 maupun 2026 digunakan untuk membayar dugaan utang yang disebut berasal dari kegiatan tahun 2022.
Menurut Petrus, seluruh anggaran belanja di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Malaka pada tahun 2022 pada dasarnya telah dicairkan dan direalisasikan sesuai mekanisme yang berlaku saat itu.
Baca juga: BERITA POPULER: Dugaan Utang DPRD Malaka, Bupati Mabar Nyaris Jatuh Terseret Sapi, Idul Adha di NTT
Karena itu, ia menilai tidak ada alasan untuk membebankan persoalan yang muncul belakangan kepada APBD tahun berjalan.
“Kalau pada tahun 2022 anggaran sudah dicairkan dan digunakan, lalu ada oknum yang melakukan pinjaman tetapi tidak menyelesaikannya, maka itu menjadi urusan pribadi oknum tersebut, bukan dibebankan kepada APBD tahun berjalan,” tegas Petrus.
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah terus berkembangnya polemik mengenai dugaan tunggakan pembayaran kepada pihak ketiga yang berkaitan dengan kegiatan Sekretariat DPRD Malaka pada tahun 2022.
Sebelumnya, muncul pengakuan dari pihak yang merasa dirugikan terkait belum dibayarkannya hak perjalanan dinas dan bon tiket kegiatan kedewanan. Bahkan persoalan itu telah bergulir di pengadilan hingga melahirkan putusan dengan nilai gugatan mencapai miliaran rupiah.
Namun demikian, Petrus menilai persoalan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai utang lembaga DPRD maupun tanggungan resmi pemerintah daerah.
Menurutnya, APBD merupakan instrumen keuangan daerah yang disusun untuk membiayai program dan kegiatan masyarakat pada tahun anggaran tertentu. Karena itu, penggunaan APBD harus tetap mengacu pada prinsip akuntabilitas dan peruntukan yang jelas.
Ia menegaskan bahwa anggaran rakyat yang termuat dalam APBD Tahun 2025 maupun 2026 tidak memiliki keterkaitan dengan dugaan utang piutang yang disebut terjadi pada tahun sebelumnya.
“Anggaran rakyat tidak boleh dipakai untuk menutup persoalan yang bukan menjadi kewajiban institusi. APBD tahun berjalan diprioritaskan untuk program pembangunan dan kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Sebagai anggota Badan Anggaran DPRD Malaka, Petrus juga menepis isu yang berkembang di tengah masyarakat mengenai dugaan adanya utang resmi pada lembaga DPRD Kabupaten Malaka.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/ketua-Komisi-II-DPRD-MAlaka.jpg)