Kamis, 9 April 2026

ILPPD

RLPPD/ILPPD Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2025

Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua menyampaikan RLPPD atau ILPPD Tahun 2025.

|
Editor: Alfons Nedabang
KOLASE POS-KUPANG.COM
Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD) Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2025. 

POS-KUPANG.COM - Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua menyampaikan Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (RLPPD) atau Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (ILPPD) Tahun 2025.

RLPPD atau ILPPD Kabupaten Sabu Raijua mencakup program-progam Bupati Sabu Raijua, Krisman Bernard Riwu Kore dan Wakil Bupati Sabu Raijua, Thobias Uli sejak dilantik pada 20 Februari 2025.

Berbagai gebrakan telah dilaksanakan Krisman-Thobias untuk mengatasi persoalan daerah dan masyarakat Sabu Raijua.

RLPPD atau ILLPD sebagai wujud akuntabilitas, salah satu bentuk pertanggungjawaban kepada publik masyarakat. 

RLPPD atau ILPPD disusun untuk memenuhi amanat Pasal 69 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

Secara khusus diatur dalam Pasal 69, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2007. Aturan ini mengamanatkan kepala daerah untuk menyampaikan ILPPD, RLPPD dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ).

Apa saja pencapaian yang termuat dalam RLPPD atau lLPPD Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2025?

Simak setelah klik link berikut ini:

RLPPD/ILPPD Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2025. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved