ILPPD
RLPPD/ILPPD Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun 2025
Sejak dilantik pada 20 Februari 2025 menjadi Bupati dan Wakil Bupati TTU, Yosep Falentinus-Kamillus Elu langsung tancap gass untuk bekerja.
POS-KUPANG.COM - Pasangan Yosep Falentinus Delasalle Kebo, S.IP, MA dan Kamillus Elu, S.H sudah satu tahun memimpin Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).
Sejak dilantik pada 20 Februari 2025 menjadi Bupati dan Wakil Bupati TTU, Yosep Falentinus-Kamillus Elu langsung tancap gass bekerja.
Berbagai gebrakan dengan program populis dilaksanakan untuk mengatasi persoalan pembangunan yang dihadapi daerah dan masyarakat.
Apa saja yang telah dilaksanakan Yosep Falentinus-Kamillus Elu dapat diketahui melalui Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (RLPPD) Kabupaten TTU Tahun 2025.
RLPPD sama dengan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (ILPPD).
RLPPD atau ILLPD sebagai wujud dari akuntabilitas, pertanggungjawaban kepada publik (masyarakat).
RLPPD atau ILPPD disusun untuk memenuhi amanat dalam ketentuan Pasal 69 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
Secara khusus diatur dalam Pasal 69, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2007.
PP ini mengamanatkan kepala daerah untuk menyampaikan ILPPD, RLPPD dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ).
Apa saja informasi yang termuat dalam RLPPD atau lLPPD Kabupaten TTU Tahun 2025?
Simak setelah klik link berikut ini:
RLPPD/ILPPD Kabupaten TTU Tahun 2025. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/RLPPDILPPD-Bupati-TTU-Tahun-2025-ok.jpg)