Rabu, 15 April 2026

Timor Tengah Utara Terkini

30 Tahun Suster PRR di RSU Naob Melawan Stigma Penyakit Kusta 

Suster Krisanti mengatakan pertama kali melakukan pelayanan pengobatan pasien kusta, memanfaatkan pasar mingguan tepat pada Hari Senin.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Apolonia Matilde
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
SUSTER PRR - Biarawati Katolik berpose di depan RSU Naob tempat mereka merawat pasien kusta dan menjaga warisan pendiri Kongregasi PRR. 

Beberapa orang yang enggan kembali ke rumah keluarganya, memutuskan menjadi karyawan dan karyawati di wilayah itu. Sedangkan eks pasien lain yang berniat kembali ke rumah mengikuti proses pembekalan. 

Pada tahun 2022, kata Suster Krisanti, muncul regulasi baru dimana Rumah Sakit Kusta tidak bisa lagi masuk kategori rumah sakit khusus tetapi masuk kategori Rumah Sakit Umum (RSU). Demi menjawabi tuntutan tersebut, Yayasan Bunda Pembantu Abadi Naob menempuh berbagai upaya untuk meningkatkan status dari Rumah Sakit Kusta Naob dari rumah sakit khusus menjadi rumah sakit umum.

Oleh karena itu, Rumah Sakit Kusta Naob diubah nomenklaturnya menjadi Rumah Sakit Umum Naob pada tahun 2024.

"Jadi rumah sakit ini masuk kategori rumah sakit umum tipe D tetapi pelayanan unggulan kita pada pasien kusta," ujarnya.

Suster Krisanti menjelaskan, setelah satu tahun berjalan, mereka cukup mengalami kesulitan. Karena, kategori Rumah Sakit Tipe D diwajibkan memiliki dokter spesialis lima dasar.

Kesulitan ini disebabkan oleh semua rumah sakit di Kabupaten TTU berlokasi di Kota Kefamenanu (Ibukota Kabupaten TTU). Sementara RSU Naob berlokasi di desa.

Apabila dokter spesialis berdomisili di Kota Kefamenanu dan harus rela menempuh perjalanan jauh untuk memberikan pelayanan di desa yang berjarak sekitar 37 kilometer dengan kondisi jalan yang cukup memprihatinkan di beberapa titik dirasa cukup sulit.

"Apalagi kita memulai pelayanan ini dengan aksi sosial dimana tidak ada biaya lalu bagaimana kita membayar dokter spesialis," ujarnya.

Kendati demikian, mereka tetap berupaya memberikan pelayanan terbaik. Pada Bulan Maret 2025, Yayasan Bunda Pembantu Abadi Naob meminta tim dari BPJS Kesehatan dan Dinas Kesehatan untuk melakukan visitasi.

Setelah visitasi tersebut, fasilitas kesehatan di RSU Naob dipandang cukup menunjang maka, status rumah sakit itu turun menjadi Rumah Sakit Tipe D Pratama. 

Setelah Akreditasi pada Bulan Maret 2025, RSU Naob akhirnya melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan BPJS Kesehatan pada Bulan Agustus 2025 lalu. Hal ini bertujuan agar rumah sakit ini tetap bisa memberikan pelayanan kepada orang-orang kecil di wilayah itu.

Mengingat pasien umum di desa terpencil dengan kondisi ekonomi yang tidak mencukupi, mereka perlu dibantu agar bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang memadai dan baik. Walaupun masih berjuang karena minimnya kepesertaan BPJS Kesehatan, setidaknya pelayanan untuk orang-orang kecil dan terpinggirkan tetap berjalan. (bbr)

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Halaman 3/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved