Kamis, 23 April 2026

Belu Terkini

Bea Cukai Atambua Amankan 138.160 Batang Rokok Ilegal Libatkan 4 WNA

Pengamanan ini dalam operasi gabungan bersama Imigrasi Atambua, Intelkam Polres Belu, Babinsa, serta perangkat kelurahan

Penulis: Agustinus Tanggur | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/Agustinus Tanggur
KETERANGAN- Kepala Kantor Bea Cukai Atambua, Bambang Tatuko P (kiri) dan Kepala Kantor Imigrasi Atambua, Putu Agus Eka Putra (kanan) saat memberikan keterangan pers bersama di Kantor Imigrasi Atambua, Jumat (5/12/2025). 

Ringkasan Berita:

 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur

POS-KUPANG.COM, ATAMBUA- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP B Atambua mengamankan total 138.160 batang rokok ilegal dari dua lokasi berbeda di wilayah Atambua.

Pengamanan ini dalam operasi gabungan bersama Imigrasi Atambua, Intelkam Polres Belu, Babinsa, serta perangkat kelurahan. 

Penindakan dilakukan setelah petugas menerima informasi mengenai aktivitas penyimpanan dan penjualan rokok ilegal yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA).

Kepala Bea Cukai Atambua, Bambang Tatuko P, menegaskan penindakan ini merupakan komitmen Bea Cukai untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah perbatasan. 

“Informasi yang kami terima segera ditindaklanjuti dengan operasi gabungan, dan hasilnya cukup signifikan. Kami berhasil mengamankan total 138.160 batang rokok ilegal yang berpotensi menimbulkan kerugian negara lebih dari seratus juta rupiah,” ujarnya, dalam konfrensi pers bersama Kantor Imigrasi Atambua, Jumat (5/12/2025). 

Operasi dimulai pada Kamis (4/12/2025) di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Tenukiik, di mana tim gabungan menemukan dua dus rokok merek Marlboro yang diduga menggunakan pita cukai palsu, serta sejumlah rokok polos asal China.

Baca juga: Kantor Bea dan Cukai Labuan Bajo Sita 311 Karton Rokok Ilegal di Gudang Larantuka

Penghuni rumah, seorang WNA Timor Leste, mengakui bahwa rokok tersebut bukan miliknya, melainkan milik WNA China yang tinggal di Timor Leste.

Dari lokasi itu, tim mendapatkan informasi tambahan mengenai rumah kedua di Kelurahan Lidak yang diduga dijadikan tempat penyimpanan rokok ilegal.

 Saat penggeledahan, petugas menemukan tiga WNA China di dalam rumah bersama puluhan ribu batang rokok ilegal berbagai merek.

Pengungkapan ini memperkuat dugaan adanya jaringan distribusi rokok ilegal lintas negara.

“Di lokasi kedua, jumlah barang bukti jauh lebih besar. Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan ribuan slof rokok tanpa pita cukai dan rokok yang diduga ditempeli pita cukai palsu. Kegiatan seperti ini jelas melanggar ketentuan cukai,” kata Bambang.

Barang bukti rokok ilegal yang disita Bea Cukai terdiri atas dua kelompok besar, yaitu rokok tanpa pita cukai dan rokok yang diduga menggunakan pita cukai palsu.

Baca juga: Bea Cukai Atambua Amankan 28.640 Batang Rokok Ilegal di Kefamenanu TTU

Dalam penindakan tersebut, Bea Cukai Atambua bersama tim gabungan mengamankan 38.560 batang rokok tanpa pita cukai yang terdiri dari berbagai merek seperti CHUNGHWA (920 batang dan varian lainnya 1.000 batang), NANJING biru muda (10.600 batang) dan NANJING emas (1.600 batang), YUN YAN Special Edition (1.040 batang) dan YUN YAN De Luxe (2.600 batang). 

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved