Belu Terkini
Bea Cukai Atambua Amankan 138.160 Batang Rokok Ilegal Libatkan 4 WNA
Pengamanan ini dalam operasi gabungan bersama Imigrasi Atambua, Intelkam Polres Belu, Babinsa, serta perangkat kelurahan
Penulis: Agustinus Tanggur | Editor: Edi Hayong
Rokok GUIYAN (400 batang), SEPTWOLVES (6.000 batang), FURONGWANG (5.600 batang), YUKI (2.000 batang), serta SEQUOIA (6.800 batang).
Selain itu, petugas juga menemukan 99.600 batang rokok yang diduga ditempeli pita cukai palsu, yakni Marlboro Merah sebanyak 81.600 batang dan Marlboro Gold sebanyak 18.000 batang.
"Jika digabungkan, seluruh barang hasil penindakan mencapai 138.160 batang rokok ilegal dengan nilai barang sebesar Rp 290.136.000 dan potensi kerugian negara dari cukai yang tidak dibayarkan mencapai Rp 109.699.040," bebernya.
Bambang menjelaskan temuan ini masuk dalam tindak pidana cukai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
“Pelanggaran yang dilakukan termasuk kategori berat karena melibatkan rokok tanpa pita cukai dan rokok dengan pita cukai palsu. Sesuai Pasal 54, setiap orang yang menjual atau menyediakan barang kena cukai tanpa pita cukai dapat dipidana satu hingga lima tahun penjara dan denda minimal dua kali hingga maksimal sepuluh kali nilai cukai yang harus dibayar,” jelasnya.
Baca juga: BERITA POPULER- Kebakaran Hebat di Lasiana, Sidang Kasus Prada Lucky, Polda NTT Amankan Rokok Ilegal
Ia menambahkan perbuatan menyimpan atau menimbun rokok ilegal juga diatur dalam Pasal 56, yang memberikan ancaman pidana serupa bagi pelaku.
“Ketentuan pada Pasal 56 menjelaskan bahwa siapa pun yang menimbun, menyimpan, atau memiliki barang kena cukai yang diketahui berasal dari tindak pidana dapat dikenai pidana dan denda yang sama beratnya,” lanjut Bambang.
Seluruh barang bukti kini diamankan di Kantor Bea Cukai Atambua untuk proses penelitian lebih lanjut. Sementara itu, para WNA yang berada di lokasi penindakan telah diserahkan kepada Kantor Imigrasi Atambua untuk diproses sesuai ketentuan keimigrasian.
Bambang menegaskan operasi serupa akan terus dilakukan untuk mencegah peredaran barang ilegal di wilayah perbatasan.
“Kami akan terus memperkuat pengawasan dan bekerja sama dengan semua instansi terkait. Tujuan kami jelas, yaitu menjaga perbatasan dan melindungi negara dari kerugian akibat peredaran rokok ilegal,” tutupnya. (gus)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Kepala-Kantor-Bea-Cukai-Atambua-memberikan-keterangan-soal-rokok-ilegal.jpg)