Sumba Timur Terkini
LPSK dan Komisi XIII DPR Edukasi Publik Soal Perlindungan Saksi dan Korban
Sosialisasi perlindungan saksi dan korban itu dilaksanakan di Hotel Kambaniru, Waingapu.
Pasal 81 Ayat 1 lanjutnya, juga mewajibkan pemerintah pusat dan daerah meningkatkan kapasitas aparat penegak hukum, tenaga layanan pemerintah, serta lembaga layanan berbasis masyarakat.
Hal senada disampaikan Anggota Komisi XIII DPR RI sekaligus anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga.
Rudi menekankan pentingnya masyarakat dan pendidik dalam memberikan perlindungan kepada saksi dan korban TPKS.
Menurut dia, UU TPKS secara jelas mendorong peran keluarga, masyarakat, dan pemerintah dalam pencegahan kekerasan seksual melalui kewajiban pendidikan serta pelatihan terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.
“Ini menjadi kewajiban pemerintah pusat dan daerah untuk menyelenggarakan peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, tenaga layanan pemerintah, dan lembaga layanan berbasis masyarakat,” ujar Rudi.
Sebagai anggota Baleg DPR RI, Rudi menjelaskan urgensi pembahasan RUU Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Menurutnya, regulasi baru sangat diperlukan untuk memperkuat peran LPSK sehingga lebih efektif, terstruktur, dan selaras dengan standar HAM.
“Aturan saat ini masih terbatas dan belum mampu menjawab kompleksitas kejahatan modern. Penguatan regulasi akan memberikan kepastian hukum yang kokoh, mengatasi kekosongan norma, serta menegaskan kewenangan LPSK agar tidak tumpang tindih dengan lembaga lain,” tegasnya.
Rudi menambahkan, kejahatan modern seperti korupsi, terorisme, perdagangan orang, kekerasan seksual, narkotika, dan kejahatan terorganisir membutuhkan kapasitas perlindungan lebih tinggi. Mulai dari relokasi, pengamanan fisik, perlindungan identitas, hingga pengawasan persidangan.
Tanpa regulasi yang diperkuat, kata dia, LPSK akan kesulitan beradaptasi dengan dinamika kejahatan tersebut.
Ia juga menjelaskan pentingnya independensi LPSK sebagai lembaga negara yang mandiri. RUU ini diperlukan agar LPSK terlindungi dari intervensi, memiliki struktur organisasi dan SDM yang lebih memadai, serta memiliki mandat yang jelas.
Independensi menurut Rudi adalah kunci agar saksi dan korban merasa aman dan yakin bahwa perlindungan yang mereka terima tidak dipengaruhi kepentingan politik maupun penegak hukum.
Selain itu, RUU ini juga akan memantapkan perlindungan bagi justice collaborator dan whistleblower, terutama dalam kasus korupsi, terorisme, dan kejahatan jaringan.
“RUU akan memperjelas hak perlindungan mereka, termasuk relokasi, identitas baru, pengamanan ekstra, serta insentif hukum seperti pengurangan hukuman. Ini penting untuk mengungkap kejahatan besar yang selama ini sulit dibongkar karena para saksi takut bersuara,” ujarnya.
Hadir dalam sosialisasi ini di antaranya, Sekretaris Daerah Sumba Timur Umbu Ngadu Ndamu, Pendeta Abraham Lituna, Forkopimda, tokoh agama, perwakilan TNI-Polri, Pengadilan Negeri, Kejaksaan, akademisi, perwakilan guru, dan jurnalis. (dim)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/LPSK-RI-dan-Komisi-XIII-DPR-RI-gelar-sosialisasi-perlindungan-saksi-dan-korban-di-Sumba-Timur.jpg)