Sumba Timur Terkini
LPSK dan Komisi XIII DPR Edukasi Publik Soal Perlindungan Saksi dan Korban
Sosialisasi perlindungan saksi dan korban itu dilaksanakan di Hotel Kambaniru, Waingapu.
Ringkasan Berita:
- LPSK dan Komisi XIII DPR RI gelar sosialisasi pentingnya perlindungan saksi dan korban
- Sosialisasi disampaikan Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati dan Anggota Komisi XIII DPR RI Umbu Kabunang Rudi
- Tujuannya memperkuat akses keadilan masyarakat dan mendorong sinergi penyelenggaraan pelayanan terpadu dalam penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban tindak pidana di NTT
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Budiman
POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ) RI bersama Komisi XIII DPR RI menggelar sosialisasi untuk membangun kesadaran publik terhadap pentingnya perlindungan saksi dan korban.
Sosialisasi perlindungan saksi dan korban itu dilaksanakan di Hotel Kambaniru, Waingapu, Sumba Timur, NTT pada Sabtu (22/11/2025).
Kegiatan tersebut diselenggarakan untuk memperkuat akses keadilan masyarakat dan mendorong sinergi penyelenggaraan pelayanan terpadu dalam penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban tindak pidana di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Baca juga: 71 Anak NTT Korban Kekerasan Seksual Minta Perlindungan LPSK
Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati mengatakan bahwa akses terhadap keadilan selalu berkaitan dengan dua aspek fundamental.
Aspek tersebut yaitu ketersediaan mekanisme dan institusi penyelesaian permasalahan hukum, serta kemampuan individu dalam memperoleh keadilan yang berlandaskan standar hak asasi manusia.
“Sosialisasi ini adalah bentuk komitmen LPSK bersama Komisi XIII DPR RI untuk memperkuat akses keadilan masyarakat, khususnya melalui sinergi penyelenggaraan pelayanan terpadu dalam penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban tindak pidana,” ujar Sri.
Sri menyebutkan, hingga Oktober 2025, LPSK telah memberikan perlindungan kepada 12.041 terlindung di seluruh Indonesia. Dengan total 5.632 program perlindungan mencakup pemenuhan hak atas rasa aman, ganti kerugian, serta berbagai bentuk bantuan lainnya.
Sri juga memaparkan bahwa wilayah NTT menempati urutan permohonan perlindungan tertinggi ke-8 secara nasional, yakni 315 permohonan pada 2025, meningkat signifikan dari 193 permohonan pada 2024.
Adapun jenis perlindungan tertinggi secara nasional diberikan untuk kasus pencucian uang (7.881 terlindung), kekerasan seksual (1.454 terlindung), dan jenis tindak pidana lainnya (1.091 terlindung).
Sri menegaskan pentingnya peran masyarakat, terutama institusi pendidikan dalam upaya pencegahan dan penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS.
Pengaturan mengenai pencegahan, pendampingan, pemulihan, dan pemantauan melalui partisipasi masyarakat kata dia, tercantum dalam Pasal 79 hingga 86.
“UU TPKS memberikan perhatian besar pada pencegahan di panti sosial dan satuan pendidikan, sementara Pasal 80 menegaskan pentingnya pencegahan melalui berbagai bidang, mulai dari pendidikan, ruang publik, pemerintahan, ekonomi, teknologi informatika, hingga keluarga,” jelas Sri.
Ia juga menyoroti ketentuan pemberatan pidana dalam UU TPKS tentang penambahan sepertiga hukuman bila pelaku adalah tenaga kesehatan, tenaga medis, pendidik, tenaga kependidikan, atau profesional yang memiliki mandat memberikan layanan penanganan dan pemulihan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/LPSK-RI-dan-Komisi-XIII-DPR-RI-gelar-sosialisasi-perlindungan-saksi-dan-korban-di-Sumba-Timur.jpg)