Sumba Timur Terkini

LPSK dan Komisi XIII DPR Edukasi Publik Soal Perlindungan Saksi dan Korban

Sosialisasi perlindungan saksi dan korban itu dilaksanakan di Hotel Kambaniru, Waingapu.

Editor: Ryan Nong
POS-KUPANG.COM/IRFAN BUDIMAN
SOSIALISASI - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI bersama Komisi XIII DPR RI menggelar sosialisasi bangun kesadaran publik tentang pentingnya perlindungan saksi dan korban di Hotel Kambaniru pada Sabtu (22/11/2025). 
Ringkasan Berita:

 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Budiman

POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ) RI bersama Komisi XIII DPR RI menggelar sosialisasi untuk membangun kesadaran publik terhadap pentingnya perlindungan saksi dan korban

Sosialisasi perlindungan saksi dan korban itu dilaksanakan di Hotel Kambaniru, Waingapu, Sumba Timur, NTT pada Sabtu (22/11/2025).

Kegiatan tersebut diselenggarakan untuk memperkuat akses keadilan masyarakat dan mendorong sinergi penyelenggaraan pelayanan terpadu dalam penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban tindak pidana di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Baca juga: 71 Anak NTT Korban Kekerasan Seksual Minta Perlindungan LPSK

Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati mengatakan bahwa akses terhadap keadilan selalu berkaitan dengan dua aspek fundamental.

Aspek tersebut yaitu ketersediaan mekanisme dan institusi penyelesaian permasalahan hukum, serta kemampuan individu dalam memperoleh keadilan yang berlandaskan standar hak asasi manusia.

“Sosialisasi ini adalah bentuk komitmen LPSK bersama Komisi XIII DPR RI untuk memperkuat akses keadilan masyarakat, khususnya melalui sinergi penyelenggaraan pelayanan terpadu dalam penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban tindak pidana,” ujar Sri.

Sri menyebutkan, hingga Oktober 2025, LPSK telah memberikan perlindungan kepada 12.041 terlindung di seluruh Indonesia. Dengan total 5.632 program perlindungan mencakup pemenuhan hak atas rasa aman, ganti kerugian, serta berbagai bentuk bantuan lainnya. 

Sri juga memaparkan bahwa wilayah NTT menempati urutan permohonan perlindungan tertinggi ke-8 secara nasional, yakni 315 permohonan pada 2025, meningkat signifikan dari 193 permohonan pada 2024. 

Adapun jenis perlindungan tertinggi secara nasional diberikan untuk kasus pencucian uang (7.881 terlindung), kekerasan seksual (1.454 terlindung), dan jenis tindak pidana lainnya (1.091 terlindung).

Sri menegaskan pentingnya peran masyarakat, terutama institusi pendidikan dalam upaya pencegahan dan penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS. 

Pengaturan mengenai pencegahan, pendampingan, pemulihan, dan pemantauan melalui partisipasi masyarakat kata dia, tercantum dalam Pasal 79 hingga 86.

“UU TPKS memberikan perhatian besar pada pencegahan di panti sosial dan satuan pendidikan, sementara Pasal 80 menegaskan pentingnya pencegahan melalui berbagai bidang, mulai dari pendidikan, ruang publik, pemerintahan, ekonomi, teknologi informatika, hingga keluarga,” jelas Sri.

Ia juga menyoroti ketentuan pemberatan pidana dalam UU TPKS tentang penambahan sepertiga hukuman bila pelaku adalah tenaga kesehatan, tenaga medis, pendidik, tenaga kependidikan, atau profesional yang memiliki mandat memberikan layanan penanganan dan pemulihan. 

Pasal 81 Ayat 1 lanjutnya, juga mewajibkan pemerintah pusat dan daerah meningkatkan kapasitas aparat penegak hukum, tenaga layanan pemerintah, serta lembaga layanan berbasis masyarakat.

Hal senada disampaikan Anggota Komisi XIII DPR RI sekaligus anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga

Rudi menekankan pentingnya masyarakat dan pendidik dalam memberikan perlindungan kepada saksi dan korban TPKS. 

Menurut dia, UU TPKS secara jelas mendorong peran keluarga, masyarakat, dan pemerintah dalam pencegahan kekerasan seksual melalui kewajiban pendidikan serta pelatihan terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.

“Ini menjadi kewajiban pemerintah pusat dan daerah untuk menyelenggarakan peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, tenaga layanan pemerintah, dan lembaga layanan berbasis masyarakat,” ujar Rudi.

Sebagai anggota Baleg DPR RI,  Rudi menjelaskan urgensi pembahasan RUU Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. 

Menurutnya, regulasi baru sangat diperlukan untuk memperkuat peran LPSK sehingga lebih efektif, terstruktur, dan selaras dengan standar HAM.

“Aturan saat ini masih terbatas dan belum mampu menjawab kompleksitas kejahatan modern. Penguatan regulasi akan memberikan kepastian hukum yang kokoh, mengatasi kekosongan norma, serta menegaskan kewenangan LPSK agar tidak tumpang tindih dengan lembaga lain,” tegasnya.

Rudi menambahkan, kejahatan modern seperti korupsi, terorisme, perdagangan orang, kekerasan seksual, narkotika, dan kejahatan terorganisir membutuhkan kapasitas perlindungan lebih tinggi. Mulai dari relokasi, pengamanan fisik, perlindungan identitas, hingga pengawasan persidangan. 

Tanpa regulasi yang diperkuat, kata dia, LPSK akan kesulitan beradaptasi dengan dinamika kejahatan tersebut.

Ia juga menjelaskan pentingnya independensi LPSK sebagai lembaga negara yang mandiri. RUU ini diperlukan agar LPSK terlindungi dari intervensi, memiliki struktur organisasi dan SDM yang lebih memadai, serta memiliki mandat yang jelas. 

Independensi menurut Rudi adalah kunci agar saksi dan korban merasa aman dan yakin bahwa perlindungan yang mereka terima tidak dipengaruhi kepentingan politik maupun penegak hukum.

Selain itu, RUU ini juga akan memantapkan perlindungan bagi justice collaborator dan whistleblower, terutama dalam kasus korupsi, terorisme, dan kejahatan jaringan. 

“RUU akan memperjelas hak perlindungan mereka, termasuk relokasi, identitas baru, pengamanan ekstra, serta insentif hukum seperti pengurangan hukuman. Ini penting untuk mengungkap kejahatan besar yang selama ini sulit dibongkar karena para saksi takut bersuara,” ujarnya.

Hadir dalam sosialisasi ini di antaranya, Sekretaris Daerah Sumba Timur Umbu Ngadu Ndamu, Pendeta Abraham Lituna, Forkopimda, tokoh agama, perwakilan TNI-Polri, Pengadilan Negeri, Kejaksaan, akademisi, perwakilan guru, dan jurnalis. (dim)

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved