Manggarai Barat Terkini

Pria di Mabar Berulang Kali Setubuhi Keponakan hingga Hamil, Kini Resmi Jadi Tersangka

Pelaku akan dijerat Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Editor: Ryan Nong
POS-KUPANG.COM/HO-POLRES MABAR
KETERANGAN - Penyidik Satreskrim Polres Manggarai Barat mengambil keterangan korban di Mapolres Manggarai Barat. Korban merupakan korban persetubuhan yang dilakukan oleh paman sendiri. 

Ringkasan Berita:
  • Polres Manggarai Barat menetapkan pria berinisial AJ (44) sebagai tersangka kasus persetubuhan anak
  • Korban persetubuhan merupakan keponakan pelaku yang sempat dititipkan orang tua kepada pelaku
  • Pelaku dilaporkan oleh orang tua korban setelah mendapati korban hamil

 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Chrisantus Gonsales

POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai Barat, Polda NTT resmi menetapkan AJ (44) sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur.

Penetapan ini dilakukan setelah penyelidikan intensif selama beberapa minggu. Peningkatan status tersangka ini juga diumumkan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

Kasat Reskrim Polres Mabar, AKP Lufthi Darmawan Aditya, STK., SIK., MH., mengatakan setelah melalui serangkaian pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti, penyidik akhirnya menggelar perkara yang membawa AJ (44) pada status tersangka.

Baca juga: Polsek Lembor Manggarai Barat NTT Dalami Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur

"Benar, kami telah menetapkan AJ (44) sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan penyidik pada Selasa (18/11/2025) kemarin, setelah berkas dan barang bukti lengkap," kata Kasat Lufthi, Kamis (20/11/2025).

Ia menyebut, pelaku AJ (44) akan dijerat Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Dilakukan sejak korban berusia 15 tahun

Pelaku AJ (44) yang merupakan warga Kecamatan Ndoso, Manggarai Barat itu diduga telah menyetubuhi korban berinisial YI (17) yang merupakan keponakannya sendiri.

"Pelaku ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyetubuhi korban yang merupakan keponakannya sendiri. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," tuturnya. 

Ia menjelaskan, kasus ini muncul setelah ibu kandung korban melaporkan pelaku AJ (44) ke Polres Manggarai Barat pada Selasa (21/10) lalu.

Menurut keterangan ibu korban, pelaku AJ (44) mulai menyetubuhi korban pada tahun 2023 lalu. Saat kejadian, korban masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP).

"Saat kejadian, korban masih SMP kelas tiga dan baru berusia 15 tahun. Saat itu, korban dititipkan di rumah tersangka karena kedua orang tuanya merantau di Kalimantan," jelas Kasat Lufthi.

Kasat Lufthi menuturkan setelah sekitar satu bulan tinggal di rumah tersebut, AJ (44) mulai merayu dan membujuk korban, hingga akhirnya menyetubuhi korban.

"Sejak saat itu, tersangka diduga berulang kali menyetubuhi korban di rumahnya. Akibatnya, korban kini diketahui sedang hamil dengan usia kandungan sekitar tujuh bulan," tuturnya.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved