Rote Ndao Terkini
Polres Rote Ndao Serahkan Dua Tersangka Kasus Persetubuhan Anak dan KDRT ke Kejaksaan
Polres Rote Ndao Serahkan IP alias IBA, dua tersangka Kasus Persetubuhan Anak dan KDRT ke Kejaksaan, Selasa 18 November 2025.
Penulis: Mario Giovani Teti | Editor: Adiana Ahmad
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Mario Giovani Teti
POS-KUPANG.COM, BA'A - Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Rote Ndao menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti (tahap II) kepada pihak Kejaksaan Negeri Rote Ndao.
Penyerahan ini menandai selesainya proses penyidikan terhadap dua kasus berbeda, yakni persetubuhan anak dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Adapun tersangka JP alias Iba dan RPN diserahkan dalam perkara persetubuhan anak dan KDRT pada Selasa 18 November 2025.
IP alias IBA merupakan tersangka Kasus Persetubuhan Anak berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/33/IX/2025/SPKT/Polsek RBD/Polres Rote Ndao/Polda NTT tanggal 18 September 2025, dengan pelapor Naomi Fanggi dan korban MRN.
Perkara ini berawal dari keluhan sakit perut yang dialami korban sejak Februari 2025. Setelah beberapa kali memeriksakan diri, korban pada September 2025 mengaku kepada pelapor bahwa ia tengah mengandung.
Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 64 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah, dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara.
Sementara itu, tersangka RPN alias Ronal diserahkan dalam kasus KDRT yang dilaporkan oleh Ani J. Mesah sesuai LP Nomor LP/150/IX/2025/SPKT/Polres Rote Ndao/Polda NTT tanggal 27 September 2025.
Dalam kejadian tersebut, pelapor dipukul saat membangunkan tersangka untuk menangkap babi yang terlepas. Pukulan tersebut mengenai kepala dan wajah pelapor, sehingga menyebabkan luka pada hidung dan pelipis kiri.
Tersangka dijerat Pasal 44 ayat (4) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
Proses penyerahan dua tersangka ini dipimpin Kanit PPA Polres Rote Ndao Ipda Elyonat D U Warata didampingi personel Unit PPA lainnya.
Kanit PPA Polres Rote Ndao, Ipda Elyonat Deni Umbu Warata menyampaikan bahwa kasus yang melibatkan anak sebagai korban menjadi prioritas penanganan.
"Kami berharap peran serta semua pihak untuk menekan potensi tindak pidana, terutama persetubuhan anak di bawah umur," katanya mewakili Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, Selasa (18/11/2025).
Terpisah, Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono menerangkan proses penegakan hukum wajib dilakukan ssuai standar operasional prosedur.
"Penyerahan tersangka dan barang bukti merupakan hasil komitmen penyidik dalam membuat terang perkara yang ditangani," tuturnya.
Ia juga mengapresiasi kinerja Sat Reskrim yang telah menuntaskan kedua perkara tersebut.
"Tanggung jawab penyidik telah selesai dan selanjutnya masuk pada tahap penuntutan serta persidangan," tutupnya. (rio)
ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
Rote Ndao Terkini
Polres Rote Ndao
dua tersangka
Kasus Persetubuhan Anak
KDRT
Kejaksaan
POS-KUPANG.COM
berita terkini Pos Kupang
| Dukung Ketahanan Pangan, Personel Polsek Rote Barat Daya dan Warga Desa Lentera Tanam Jagung |
|
|---|
| Antisipasi Peredaran Uang Palsu dan Kriminalitas, Polsek Rote Barat Laut Perketat Pengamanan |
|
|---|
| Kapolsek Lobalain dan Personel Bantu Renovasi Rumah Warga di Desa Sanggaoen |
|
|---|
| K-SIGN, Strategi Jitu KKP RI Menyulam Debu Jadi Harapan di Negeri Sejuta Lontar |
|
|---|
| Kasus HIV/AIDS Rote Ndao Didominasi Seks Bebas dan LGBT, Dinkes: Berkaitan Mobilitas Pendatang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Penyidik-Unit-PPA-Polres-saat-penyerahan-tersangka-kasus-persetubuhan-anak-ke-kejaksaan.jpg)