Sumba Timur Terkini
Para Sopir di Kabupaten Sumba Timur Antre BBM Tiga Hari dalam Sepekan
Warga Sumba Timur, Hendrik Pekambani, mengeluhkan kondisi antrean Bahan Bakar Minyak (BBM) di sejumlah SPBU di Kota Waingapu.
Ringkasan Berita:
- Warga Sumba Timur mengeluhkan antrean panjang BBM di SPBU Kota Waingapu.
- Ia menghabiskan tiga hari dalam seminggu hanya untuk mengantre solar
- Pembatasan pengisian solar maksimal 60 liter per hari dinilai tidak mencukupi bagi sopir truk yang sering beroperasi ke wilayah selatan Sumba Timur
- SPBU Kilo 2 menerapkan pencatatan manual dan pembatasan pengisian BBM sesuai surat edaran Pemda Sumba Timur
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Budiman
POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - Warga Sumba Timur, Hendrik Pekambani, mengeluhkan kondisi antrean Bahan Bakar Minyak (BBM) di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Waingapu.
Kepada POS-KUPANG.COM, Selasa (18/11/2025) ia mengatakan, akibat kondisi tersebut dalam seminggu ia menghabiskan tiga hari untuk mengantre BBM jenis solar, dan tiga hari untuk bekerja.
Hendrik Pakambani bercerita, dua bulan terakhir antrean semakin panjang. Ia menduga setelah SPBU Kambaniru terbakar akibat percikan api pada 5 Oktober lalu.
“Mohon situasi ini dibuat normal kembali. Secepatnya. Kita masyarakat butuh pelayanan cepat,” kata Hendrik saat ditemui sedang mengantre di SPBU Kilo 2 Kelurahan Hambala.
Di SPBU Kilo 2 tersebut, Hendrik Pakambani mengantre kurang lebih di jarak 2 kilometer dari nozel SPBU.
Ia mengatakan, situasi itu diperberat oleh pembatasan kuota solar yang diterapkan Pemerintah Daerah Sumba Timur. Saat ini mereka hanya bisa mengisi 60 liter per hari.
Bagi sopir truk yang sering ke wilayah selatan Sumba Timur, terutama ke Lahiru dan Kakaha ini tidak cukup dengan 60 liter. Kadang, kata dia, mereka harus membeli lagi di pinggir jalan.
“Kami yang ke daerah Selatan ini tidak bisa 60 liter,” katanya singkat.
Karena itu, ia meminta pemerintah daerah agar meninjau kembali surat edaran tersebut meski ia tahu maksudnya baik. Pembatasan itu dinilainya menyulitkan para sopir.
Penanggung Jawab SPBU Kilo 2 Hambala, Papi mengatakan, pihaknya menjalankan surat edaran Pemerintah Daerah Sumba Timur.
Bahkan sekarang, kata dia, mereka mencatat secara manual kendaraan yang sudah mengisi BBM jenis solar dan pertalite bersubsidi.
“Di sini kita pakai manual. Tidak pakai rekaman itu. Kita mau deteksi. Kalau lebih dari 60 liter kita akan beri surat peringatan,” katanya.
Ia menyebutkan, saat ini SPBU Kilo 2 memasok 16 ribu liter pertalite dan solar per hari.
Sebelumnya, pemerintah daerah menerbitkan surat edaran terkait pengendalian BBM bersubsidi.
Dalam surat edaran bernomor EK. 541/1506/VIII/2025 itu tertulis untuk mencegah penimbunan dan kelangkaan BBM di Sumba Timur, sekaligus memastikan penyaluran tepat sasaran.
“Dalam rangka mencegah terjadinya penimbunan dan kelangkaan Bahan Bakar Minyak bersubsidi (Pertalite dan Solar) sehingga penyalurannya tepat sasaran,” kata Wakil Bupati Sumba Timur, Yonathan Hani.
Ia menegaskan tiga poin penting kepada pemilik atau pengelola SPBU.
Pertama, bagi pemilik atau pengelola SPBU dilarang melayani BBM bersubsidi bagi kendaraan roda dua, tiga, empat dan enam yang telah dimodifikasi tangki bahan bakar.
Kedua, bagi pemilik atau pengelola SPBU dilarang melayani BBM bersubsidi (Pertalite dan Solar) bagi konsumen yang menggunakan jeriken. Kecuali dengan rekomendasi dari instansi terkait dan sesuai aturan.
Ketiga, pemilik dan pengelola SPBU membatasi pelayanan BBM bersubsidi dengan ketentuan sebagai berikut.
Kendaraan roda 2 dan 3 dengan plat nomor hitam tulisan putih maksimal 10 liter per hari.
Kendaraan roda 4 dengan plat nomor hitam tulisan putih dan plat nomor kuning tulisan hitam maksimal 40 liter per hari. Kendaraan roda 6 dengan plat nomor hitam maksimal 60 liter per hari.
Sementara itu, bagi masyarakat atau konsumen, Wakil Bupati menegaskan larangan mengisi BBM bersubsidi secara berulang pada waktu dan hari yang sama. Hal itu untuk menghindari praktik penimbunan. (dim)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.