Ketua dan Komisioner KPU Sumba Timur Kembali Diperiksa Jaksa

“Pemeriksaan hari ini masih memperdalam penyidikan untuk mencari fakta-fakta memperkuat bukti yang diperlukan,” kata Kasi Intel

Editor: Sipri Seko
POS-KUPANG.COM/IRFAN BUDIMAN
LUKAS - Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan di KPU Sumba Timur, Lukas Taramata berbicara kepada wartawan usai memberikan keterangan kepada jaksa pada Senin (10/11/2025). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Budiman

POS-KUPANG.COM, WAINGAPU – Ketua dan komisioner di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumba Timur kembali diperiksa jaksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada tahun 2024 pada Senin (10/11/2025).

Informasi yang diperoleh POS-KUPANG.COM, ketua KPU dan komisioner di divisi sosial dan SDM, divisi teknis penyelenggaraan, divisi hukum dan pengawasan, divisi perencanaan, data dan informasi diperiksa jaksa untuk mendalami penyidikan terkait aliran dana hibah Rp27,373 miliar.

Selain itu, pemilik warung bernama Hokky dan seorang PPPK di KPU juga ikut diperiksa.

“Pemeriksaan hari ini masih memperdalam penyidikan untuk mencari fakta-fakta memperkuat bukti yang diperlukan,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sumba Timur, Wiradhyaksa M. H. Putra dalam keterangannya.

Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sumba Timur, Lukas Taramata membenarkan pemeriksaan tersebut. 

Ia mengatakan mendukung penuh penegakan hukum yang dilakukan kejaksaan dalam mengusut dugaan korupsi tersebut.

“Kita menghormati proses hukum yang sudah berjalan. Apa pun yang sudah di laksanakan Kejari kita mendukung penuh,” katanya.

Ia pun bersedia kembali hadir jika jaksa membutuhkan keterangan tambahan dalam perkara yang rugikan negara lebih dari Rp3,700 miliar.

“Kita siap kapan pun jika dimintai keterangan tambahan,” ungkapnya.

Terkait pengelolaan dana hibah, ia mengatakan tidak tahu-menahu. Sebab dana itu dikelola oleh bagian kesekretariatan di KPU.

“Pengelolaan anggaran secara teknis itu kan lebih kepada teman-teman sekretariat. Kami teknis pelaksanaan Pilkada, bukan teknis pengelolaan keuangan. Secara tata kerja kita beda,” jelasnya.

“Kalau keliru penggunaannya kita dukung proses yang sedang berjalan,” tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejari Sumba Timur menetapkan sekretaris, pejabat pembuat komitmen (PPK) dan bendahara di Komisi Pemilihan Umum (KPU) jadi tersangka korupsi dana hibah.

Ketiganya kini ditahan di lembaga pemasyarakatan Waingapu, dan dapat dilakukan perpanjangan apabila diperlukan guna memperdalam proses penyidikan.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved