Sumba Timur Terkini

Jaksa Fasilitasi Mediasi Kredit Macet Nasabah Bank BRI

Mediasi yang juga merupakan pendampingan hukum ini dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO
Kepala Seksi Perdatun Kejaksaan Negeri Sumba Timur, Diva Risky Pastora Loak 

Ringkasan Berita:
  • Jaksa membantu BRI selaku BUMN menyelesaikan tunggakan nasabah setelah menerima surat kuasa khusus
  • Mediasi yang juga merupakan pendampingan hukum ini dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara
  •  JPN mengundang sejumlah nasabah untuk mengikuti mediasi ini agar mendapatkan kesepakatan damai

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Budiman

POS-KUPANG.COM, WAINGAPU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur membuka ruang mediasi antara pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Waingapu dan nasabah yang terlambat melakukan pembayaran cicilan atau kredit macet pada Selasa (11/11/2025).

Mediasi yang juga merupakan pendampingan hukum ini dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Perdatun).

Dalam hal ini, jaksa membantu BRI selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyelesaikan tunggakan nasabah setelah menerima surat kuasa khusus.

Kepala Seksi Perdatun Kejari Sumba Timur, Diva Risky Pastora Loak mengatakan, JPN mengundang sejumlah nasabah untuk mengikuti mediasi ini agar mendapatkan kesepakatan damai, hingga nasabah dapat melunasi kewajibannya.

“Kami ada undang beberapa nasabah yang memang mengalami tunggakan kredit dan membantu melakukan penyelesaian,” katanya.

Diva mengungkapkan, setelah mediasi itu, sejumlah nasabah yang alami kredit macet sudah menyatakan komitmennya untuk melunasi kredit.

“Mereka siap untuk melunasi tunggakan,” katanya.

Ia menjelaskan, keterlibatan JPN ini lanjutan dari kesepakatan bersama Kejari dan pihak Bank BRI.

Baca juga: Kasus Korupsi Dana Hibah KPU, Jaksa Kembali Periksa Mantan Bupati Sumba Timur dan Ketua DPRD

Jika pihak bank dan nasabah belum mencapai kesepakatan dalam penyelesaian, kata dia, maka bank dapat melibatkan JPN untuk membantu proses tersebut dan mencegah kerugian negara.

Ia berharap, melalui mediasi ini para nasabah dapat lebih sadar akan kewajiban mereka dalam melakukan pembayaran.

“Semoga dengan mediasi kami ini mereka lebih sadar untuk bayar tunggakan yang macet,” ujarnya.

Sementara itu, Asri, salah satu nasabah Bank BRI yang hadir dalam mediasi mengakui, ia belum melakukan pembayaran sesuai perjanjian pinjaman. 

Ia menjelaskan, hal tersebut bukan karena kesengajaan, tetapi akibat penurunan drastis pemasukan usahanya.

Meski begitu, Asri menyadari membayar kredit merupakan kewajibannya.

Karena itu, ke depan ia berupaya mencari cara untuk melunasi pinjaman yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah. (dim)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved